Tanpa Basa-basi, Satu Per Satu Motor yang Parkir Liar di Trotoar Depan CSB Mall Cirebon Digembok

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
MOTOR DIGEMBOK - Satu per satu sepeda motor yang nekat parkir di atas trotoar depan CSB Mall, Kota Cirebon, tak lagi dibiarkan. Tanpa banyak peringatan, petugas datang lalu menggembok motor tersebut, Selasa (3/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Petugas Satpol PP Kota Cirebon mulai menertibkan parkir liar di depan CSB Mall.
  2. Puluhan motor dirantai dan digembok karena parkir di trotoar.
  3. Di hari pertama ini, petugas tak menerapkan denda hanya mendata identitas dan pelanggar menandatangani surat agar tak melakukan kesalahan serupa.

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satu per satu sepeda motor yang nekat 'numpang' di atas trotoar depan CSB Mall, Kota Cirebon, tak lagi dibiarkan.

Tanpa banyak peringatan, petugas datang, rantai dikaitkan, gembok dikunci.

Trotoar yang selama ini berubah fungsi menjadi lahan parkir pun mulai dikembalikan ke khitahnya.

Pemandangan itu terlihat jelas pada Selasa (3/2/2026) siang.

Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan, serta unsur Kelurahan Pekiringan menyasar puluhan sepeda motor yang terparkir tepat di jalur pejalan kaki, meski spanduk larangan parkir terpampang mencolok di lokasi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menegaskan, penertiban dilakukan karena praktik parkir liar di kawasan tersebut sudah berulang dan melanggar aturan.

“Hari ini kita dari Satpol PP, juga didampingi rekan-rekan dari Dinas Perhubungan dan perwakilan Kelurahan Pekiringan, melakukan penertiban parkir liar, khususnya yang ada di depan CSB Mall yang menempati area pejalan kaki atau trotoar,” ujar Luthfi saat diwawanc

Satpol PP Kota Cirebon Data Pelanggar
MENDATA PELANGGAR - Petugas mendata pelanggar yang memarkir motor di depan CSB Mall Kota Cirebon. Motor mereka digembok oleh petugas Satpol PP.

arai di lokasi, Selasa (3/2/2026). 

Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pengamanan kendaraan dengan cara merantai sepeda motor yang melanggar.

Para pemilik kendaraan tidak langsung didenda, namun diwajibkan menjalani pendataan dan pembinaan di tempat.

“Kami mulai menertibkan dengan melakukan pengamanan beberapa motor. Pemilik kendaraannya nanti kami data dan kami berikan BAP untuk pembinaan dan ada pembinaan lanjutan dari kami,” ucapnya.

Pantauan di lapangan, petugas tak banyak berbincang. Motor-motor yang berjejer rapi di atas trotoar langsung dirantai dan digembok.

Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil motornya, diminta mendatangi petugas di sisi utara mal untuk didata dan menandatangani surat pernyataan.

Suasana sempat berubah riuh ketika petugas meminta pihak pusat informasi mal mengumumkan nomor polisi kendaraan melalui pengeras suara.

Sejumlah pemilik motor tampak kaget saat nopol kendaraannya dipanggil satu per satu.

Bagi pelanggar yang telah didata, sepeda motor diperbolehkan diambil dengan syarat tidak kembali memarkir kendaraan di atas trotoar. 

Hingga penertiban selesai, tercatat sebanyak 34 sepeda motor dirantai dan digembok petugas.

Luthfi menjelaskan, larangan parkir di atas trotoar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan ancaman sanksi denda.

“Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019, setiap orang dilarang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar. Dari sanksinya memang ada denda paksa sebesar Rp 250 ribu,” jelas dia.

Meski demikian, pada hari pertama penertiban ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif.

“Hari ini kami masih mencoba melakukan pembinaan secara persuasif. Yang terdata akan kami berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Harapannya ke depan area ini sudah clear dari parkir kendaraan di atas trotoar,” katanya.

Namun, ia menegaskan, bahwa toleransi tersebut tidak akan berlangsung lama. Jika pelanggaran kembali ditemukan, sanksi tegas akan langsung diterapkan.

“Kalau besok masih ditemukan ada yang parkir di sini, baru akan kita lakukan tindakan ke arah denda sanksi administrasi,” ujarnya.

Terkait pengangkutan kendaraan, Luthfi menyebut, langkah tersebut belum diterapkan karena fokus penertiban masih pada pembinaan.

"Sementara belum ada pengangkutan. Ini masih sifatnya persuasif, jadi pengamanan menggunakan rantai sampai pemilik kendaraan datang dan kami lakukan BAP,” ucap Luthfi.

Untuk memastikan ketertiban tetap terjaga, pengawasan akan dilakukan secara rutin.

“Pengawasan nanti setiap hari. Anggota kami dan teman-teman Dishub akan melakukan patroli, dan jika masih ditemukan pelanggaran, maka langsung ada penindakan,” ujar dia.

Seperti diketahui, praktik parkir sembarangan di atas trotoar dan bahu jalan di depan CSB Mall, Kota Cirebon, sebelumnya masih ditangani secara persuasif. 

Pada Senin (2/2/2026), petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan, Kelurahan Pekiringan, serta unsur TNI dan Polri melakukan sosialisasi sebagai langkah awal penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2019.

Kasi Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan, saat itu menegaskan bahwa trotoar harus dikembalikan fungsinya bagi pejalan kaki.

Petugas memberikan imbauan langsung kepada pengunjung, karyawan, hingga juru parkir agar tidak lagi memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi parkir.

Peringatan juga disampaikan kepada para juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan ke area terlarang.

Dalam sosialisasi tersebut, ditegaskan bahwa mulai Selasa (3/2/2026), pelanggaran parkir di atas trotoar akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu, bahkan disiapkan langkah lanjutan berupa pengangkutan kendaraan untuk memberikan efek jera.

Baca juga: Hari Ini Satpol PP Cirebon Bakal Tertibkan Parkir di Depan CSB Mall, Pelanggar Didenda Rp 250 Ribu