Magang Kemnaker
PENGUMUMAN Magang Kemnaker Dibuka: Lulusan Baru Bisa Dapat Uang Setara UMK
Tujuannya untuk mendapatkan pengalaman kerja sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2.Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah; dan
3.Berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara pemagangan.
Syarat Penyelenggara Pemagangan Kemnaker
Penyelenggara Pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Program Pemagangan.
Perusahaan yang dimaksud adalah:
-Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; atau
-Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Persyaratan Penyelenggara pemagangan antara lain:
-Terdaftar di platform SIAPKerja (Kemnaker);
-Memiliki perizinan berusaha (WLKP/NIB) teregistrasi dalam wlkp online Kemnaker;
-Menyediakan mentor atau pembimbing untuk peserta magang;
-Mengajukan usulan program pemagangan ke Kemnaker;
-Menyiapkan fasilitas untuk mendukung program pemagangan;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.