Berita Majalengka Hari Ini
PJR Perketat Patroli di Tol Cipali Majalengka Jelang Arus Mudik Natal
Satuan Patroli Jalan Raya Polda Jawa Barat meningkatkan pengawasan di ruas Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) di wilayah Majalengka
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat meningkatkan pengawasan di ruas Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) di wilayah Majalengka
- Patroli intensif dilakukan untuk memastikan arus kendaraan tetap aman dan lancar
- Pada H-4 Natal, petugas PJR menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Tol Cipali, khususnya jalur dari Jakarta menuju Cirebon dan Jawa Tengah
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat meningkatkan pengawasan di ruas Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) di wilayah Majalengka.
Patroli intensif dilakukan untuk memastikan arus kendaraan tetap aman dan lancar.
Pada H-4 Natal, petugas PJR menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Tol Cipali, khususnya jalur dari Jakarta menuju Cirebon dan Jawa Tengah.
Dalam patroli tersebut, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan yang berhenti di bahu jalan, termasuk kendaraan angkutan barang sumbu tiga di rentang Kilometer 174 Sumberjaya hingga Kilometer 186 Gerbang Tol Palimanan.
Baca juga: Teks Doa Peringatan Hari Ibu 2025, Khidmat dan Penuh Makna
Kanit PJR Polda Jabar Tol Cipali, IPTU Kuswanto, mengatakan patroli rutin dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan tol.
“Kami terus melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Kuswanto, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, petugas langsung memberikan imbauan dan menertibkan kendaraan yang melanggar.
Keberadaan kendaraan di bahu jalan juga dinilai berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama saat volume lalu lintas mulai meningkat jelang libur panjang.
Baca juga: Kata Mantan Agar Persib Bandung Bisa Mengalahkan Bhayangkara FC
Selain penertiban, PJR Polda Jabar juga menegaskan pemberlakuan larangan melintas bagi kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih selama masa libur Nataru.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Ia menambahkan, pengendara di jalan tol wajib mematuhi batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam, serta tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.
“Untuk kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih, tidak diperkenankan melintas selama libur Nataru. Namun ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM, pupuk dan bahan pokok,” pungkasnya.
| Tiga Orang Diringkus Satnarkoba Polres Majalengka, Puluhan Paket Sabu Disita |
|
|---|
| Era Dandim Fahmi, Gedung Koramil Kertajati Majalengka yang Sering Bocor Diperbaiki dan Diresmikan |
|
|---|
| Zakat Fitrah di Majalengka Tembus Rp 1,87 Miliar, Warga Akui Lebih Praktis Bayar Zakat Lewat BAZNAS |
|
|---|
| Ramai di Medsos, Polisi Majalengka Evakuasi Pria yang Dikira Pingsan, Ternyata Wafat Karena Sakit |
|
|---|
| Puluhan Ruas Jalan di Majalengka Kini Mulus, Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Lancar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/PERKETAT-PENGAWASAN-Menjelang-perayaan-Natal-dan-Tahun-BaruS.jpg)