Kades Ditangkap Polisi
Kades Mancagar Kuningan Ditetapkan Kasus Korupsi, Sudah Diberhentikan, Siapa Penggantinya?
Pihak DPMD angkat bicara mengenai penahanan Kades Mancagar terkait dugaan korupsi.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Desa Cantilan (Kecamatan Selajambe), Desa Kalapa gunung (Kecamatan Kramatmulya), Desa Sukamukti dan Desa Mekarsari (Kecamatan Cipicung), Desa Kutaraja (Kecamatan Maleber), Desa Karangkancana (Kecamatan Karangkancana).
Desa Sukarapih (Kecamatan Cibingbin), Desa Bungurberes (Kecamatan Subang), Desa Sindangsuka (Kecamatan Luragung), Desa Lebakwangi (Kecamatan Lebakwangi), dan Desa Tajurbuntu (Kecamatan Pancalang).
Oknum Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, ZS (66), resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699,50 dan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan," ucap Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025).
Kapolres AKBP Akbar menyebut hasil penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu ZS (66).
"Yang diketahui merugikan uang negara serta memanfaatkan anggaran Dana Desa tidak sesuai ketentuan selama dua tahun anggaran," katanya.
Tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menggunakan anggaran desa secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.
"Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan puluhan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut, meliputi buku tabungan desa, rekening koran bank, buku penerimaan keuangan, SPJ kegiatan tahun 2022 dan 2023.''
''Tidak hanya itu, termasuk legalisir APBDes, dokumen SPP dan pencairan dana, dokumen proyek balai desa, kuitansi pengembalian dana, surat pernyataan penerimaan uang dari sejumlah perangkat desa, termasuk uang tunai Rp 20 juta yang diserahkan oleh Bendahara BPD Desa Mancagar," katanya.
Selain menetapkan tersangka, Kapolres AKBP Akbar mengatakan, pihaknya mengeluarkan DPS atau Daftar Pencarian Saksi untuk Muhammad Saefullah, Kaur Keuangan Desa Mancagar, yang dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir.
"Penyidik telah mengirimkan dua kali panggilan, menerbitkan Surat Perintah membawa, hingga mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi saksi tidak ditemukan. Polres Kuningan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan mengajukan permohonan bantuan pencarian ke Polsek setempat," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun disertai denda miliaran rupiah.
Baca juga: Daftar Desa di Kuningan yang Tak Punya Kepala Desa Definitif, Terbaru Mancagar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Preskn-DD-Kuningan-Polres.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.