Kasus Dugaan Korupsi di Kuningan

Dua Kasus Dugaan Korupsi Guncang Kuningan, Sekdis dan Kades Ditahan, Bagaimana Kasus Kuningan Caang?

Ada dua kasus korupsi di Kuningan yang diungkap polisi dalam dua hari terakhir.

Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KONFERENSI PERS - Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan mengenai Kades yang ditahan karena dugaan korupsi dana desa di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025).  

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Dua kasus dugaan korupsi di Kuningan, Jawa Barat, ditangani polisi.

Satu oleh Polres Kuningan, satu lagi oleh Polda Jabar.

Seorang kepala desa ditahan karena dugaan korupsi dana desa.

Ia ditahan Polres Kuningan.

Sementara Polda Jabar menahan seorang Sekdis karena dugaan korupsi pembangunan jalan.

Kemudian ada juga kasus lain yang menyita perhatian publik, yakni Kuningan Caang. Bagaimana kelanjutannya?

Berikut ini rangkumannya menurut Tribuncirebon.com :

  1. Kades Mancagar Ditahan

Oknum Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, ZS (66), resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699,50 dan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan," ucap Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025). 

Kapolres AKBP Akbar menyebut hasil penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu ZS (66).

"Yang diketahui merugikan uang negara serta memanfaatkan anggaran Dana Desa tidak sesuai ketentuan selama dua tahun anggaran," katanya.

Tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menggunakan anggaran desa secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.

"Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan puluhan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut, meliputi buku tabungan desa, rekening koran bank, buku penerimaan keuangan, SPJ kegiatan tahun 2022 dan 2023.''

''Tidak hanya itu, termasuk legalisir APBDes, dokumen SPP dan pencairan dana, dokumen proyek balai desa, kuitansi pengembalian dana, surat pernyataan penerimaan uang dari sejumlah perangkat desa, termasuk uang tunai Rp 20 juta yang diserahkan oleh Bendahara BPD Desa Mancagar," katanya.

Selain menetapkan tersangka, Kapolres AKBP Akbar mengatakan, pihaknya  mengeluarkan DPS atau Daftar Pencarian Saksi untuk Muhammad Saefullah, Kaur Keuangan Desa Mancagar, yang dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir. 

"Penyidik telah mengirimkan dua kali panggilan, menerbitkan Surat Perintah membawa, hingga mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi saksi tidak ditemukan. Polres Kuningan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan mengajukan permohonan bantuan pencarian ke Polsek setempat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun disertai denda miliaran rupiah.

2. Sekdis Ditahan Polda Jabar

Penahanan Sekdis Perumahan Permukiman dan Pertahanan Kuningan oleh Tim Polda Jabar menambah jumlah kekosongan jabatan penyelengara pemerintah di Kabupaten Kuningan.

"Untuk kekosongan jabatan setara eselon III termasuk yang bersangkutan itu sangat banyak, sekitar seratusan lebih," kata Dodi yang juga Sekretaris BKPSDM Kuningan saat dihubungi Tribun, Selasa (11/11/2025). 

Ia mengatakan ASN yang kini ditahan Polda Jabar dua tahun lagi masuk usia pensiun.

''Kami hanya mengikuti regulasi, seperti membuat surat pemberhentian dan soal ke depan, bagaimana keputusan pengadilan saat sidang perkaranya," katanya.

Penangkapan pejabat Kuningan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekertaris Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kuningan berinisial AP oleh tim Polda Jabar mendapat tanggapan dari Bupati. 

"Sebelumnya kami sudah mengetahui, kami sangat prihatin dengan kejadian ini," kata Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar kepada wartawan, Selasa (11/11/2025). 

Ia mengingatkan seluruh jajaran ASN untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menjalankan tugas.

“Ini ada hikmahnya agar kita semua lebih hati-hati, lebih cermat. Terus pas Minggu lalu yang bersangkutan sudah menghadap saya, berdiskusi saling menguatkan, dan insya Allah kita akan siapkan pendampingan hukum," katanya. 

"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya. 

Seperti berita sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat ditemui di Mapolda Jabar membenarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar telah mengamankan salah satu sekdis itu.

"Iya benar. Besok kami akan rilis tersangkanya. Beberapa hari kemarin meminta izin tak bisa hadir dengan alasan sedang berobat, tapi besok kami akan rilis ya," katanya, Selasa (11/11/2025).

Kabid Humas pun masih belum menjelaskan sekdis tersebut dari OPD mana dan korupsi tentang apa.

Informasi yang diterima, kasus yang melibatkan sekdis berinisial A ini terkait dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Timur Kuningan, yang merupakan salah satu proyek strategis nasional yang digarap sepanjang 7,24 km dengan anggaran Rp 97,3 miliar.

3. Kasus Kuningan Caang

Sementara kasus Kuningan Caang masih belum ada perkembangan.

Terakhir, menurut berita di Tribuncirebon.com, ada aksi di momentum Hari Sumpah Pemuda 2025 di Kuningan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan.

Mereka menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (28/10/2025). 

Aksi yang mendapat kawalan dari petugas keamanan TNI - Polri dan petugas Dishub, Pol PP serta Petugas Damkar, tampak berjalan lancar dan tertib.

Sejumlah mahasiswa kemudian melakukan orasi terkait kinerja Kejari dalam penanganan kasus Kuningan Caang Rp 117 miliar. 

Terpantau di lokasi, aksi teatrikal juga dilakukan sejumlah mahasiswa, di antaranya ada mahasiswa mengenakan seragam PNS sambil membawa tiang penerangan jalan umum dan mahasiswi berpenampilan bak ratu kerajaan membawa timbangan dan kedua matanya ditutup kain putih. 

"Kami minta Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan bisa keluar, bisa langsung melihat kami dalam menyampaikan aspirasi dan penanganan dugaan kasus Kuningan Caang yang memiliki nilai proyek fantastis sebesar Rp 117 miliar," kata orator perwakilan GMNI, Rifki yang juga Mahasiswa UNIKU. 

Kasi Intel Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto mengungkap alasan ketidakhadiran Kejari Kuningan dalam menemui kegiatan aksi mahasiswa.

"Beliau (Kajari) sedang mengikuti agenda di Bandung, karena ada beberapa Kajari di Jawa Barat mengalami rotasi dan mutasi," kata Brian. 

Baca juga: ASN Sekdis Jadi Tersangka Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan, Pejabat BKPSDM Angkat Bicara

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved