Kasus Dugaan Korupsi di Kuningan

Dua Kasus Dugaan Korupsi Guncang Kuningan, Sekdis dan Kades Ditahan, Bagaimana Kasus Kuningan Caang?

Ada dua kasus korupsi di Kuningan yang diungkap polisi dalam dua hari terakhir.

Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KONFERENSI PERS - Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan mengenai Kades yang ditahan karena dugaan korupsi dana desa di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025).  

Selain menetapkan tersangka, Kapolres AKBP Akbar mengatakan, pihaknya  mengeluarkan DPS atau Daftar Pencarian Saksi untuk Muhammad Saefullah, Kaur Keuangan Desa Mancagar, yang dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir. 

"Penyidik telah mengirimkan dua kali panggilan, menerbitkan Surat Perintah membawa, hingga mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi saksi tidak ditemukan. Polres Kuningan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan mengajukan permohonan bantuan pencarian ke Polsek setempat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun disertai denda miliaran rupiah.

2. Sekdis Ditahan Polda Jabar

Penahanan Sekdis Perumahan Permukiman dan Pertahanan Kuningan oleh Tim Polda Jabar menambah jumlah kekosongan jabatan penyelengara pemerintah di Kabupaten Kuningan.

"Untuk kekosongan jabatan setara eselon III termasuk yang bersangkutan itu sangat banyak, sekitar seratusan lebih," kata Dodi yang juga Sekretaris BKPSDM Kuningan saat dihubungi Tribun, Selasa (11/11/2025). 

Ia mengatakan ASN yang kini ditahan Polda Jabar dua tahun lagi masuk usia pensiun.

''Kami hanya mengikuti regulasi, seperti membuat surat pemberhentian dan soal ke depan, bagaimana keputusan pengadilan saat sidang perkaranya," katanya.

Penangkapan pejabat Kuningan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekertaris Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kuningan berinisial AP oleh tim Polda Jabar mendapat tanggapan dari Bupati. 

"Sebelumnya kami sudah mengetahui, kami sangat prihatin dengan kejadian ini," kata Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar kepada wartawan, Selasa (11/11/2025). 

Ia mengingatkan seluruh jajaran ASN untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menjalankan tugas.

“Ini ada hikmahnya agar kita semua lebih hati-hati, lebih cermat. Terus pas Minggu lalu yang bersangkutan sudah menghadap saya, berdiskusi saling menguatkan, dan insya Allah kita akan siapkan pendampingan hukum," katanya. 

"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya. 

Seperti berita sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat ditemui di Mapolda Jabar membenarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar telah mengamankan salah satu sekdis itu.

"Iya benar. Besok kami akan rilis tersangkanya. Beberapa hari kemarin meminta izin tak bisa hadir dengan alasan sedang berobat, tapi besok kami akan rilis ya," katanya, Selasa (11/11/2025).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved