Kades Ditangkap Polisi

Kades Mancagar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Ketua APDESI Kuningan Angkat Bicara

Ketua Apdesi Kuningan angkat bicara mengenai penahanan Kades Mancagar karena kasus dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KONFERENSI PERS - Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan mengenai Kades yang ditahan karena dugaan korupsi dana desa di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025).  

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana desa 2022 dan 2023 kepada Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, oleh Polres Kuningan, menjadi perhatian Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kuningan, Hj Heny Rosdiana yang kebetulan juga Kepala Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, Senin (10/11/2025). 

"Pertama mendengar informasi demikian, kami terkejut. Sebab sebelumnya pernah dilakukan pendampingan hukum," kata Heny mengawali perbincangan dengan Tribun melalui sambungan selulernya. 

Atas kejadian dugaan kasus korupsi, Henny mengaku bahwa permalasahan ini telah menyediakan bantuan hukum.

"Ya, untuk menghadapi permalasahan ini. Kami sebenarnya menyiapkan tim kuasa hukum, nah apakah mau digunakan atau tidak itu bagaimana bersangkutan (Kades Mancagar)," kata Henny lagi. 

Mengenal sosok kades Mancagar alias ZS (66), Heny menyebut bersangkutan adalah purnawirawan yang sebelumnya anggota Polres Kuningan.

"Bersangkutan adalah purnawirawan sempat bertugas di Polres Kuningan," katanya. 

Kemudian ditanya soal pelaksanaan kerja sebagai penyelenggara pemerintah sebagai pelayan masyarakat pihak desa mendapat pendampngan dari tim verifikasi kecamatan.

"Biasanya untuk pembangunan dalam menjalankan tugas sebagai pemerintah desa. Tentu mendapat pendampingan dari tim verifikasi Kecamatan. Satu contoh, ketika ngambil uang itu jelas harus mendapat rekomendasi dari kecamatan. Nah, apalagi dalam melaksanakan kegiatan pembangunan itu pasti diketahui berbagai lapisan masyarakat," katanya. 

Oknum Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, ZS (66), resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699,50 dan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan," ucap Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025). 

Kapolres AKBP Akbar menyebut hasil penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu ZS (66).

"Yang diketahui merugikan uang negara serta memanfaatkan anggaran Dana Desa tidak sesuai ketentuan selama dua tahun anggaran," katanya.

Tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menggunakan anggaran desa secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.

"Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan puluhan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut, meliputi buku tabungan desa, rekening koran bank, buku penerimaan keuangan, SPJ kegiatan tahun 2022 dan 2023.''

''Tidak hanya itu, termasuk legalisir APBDes, dokumen SPP dan pencairan dana, dokumen proyek balai desa, kuitansi pengembalian dana, surat pernyataan penerimaan uang dari sejumlah perangkat desa, termasuk uang tunai Rp 20 juta yang diserahkan oleh Bendahara BPD Desa Mancagar," katanya.

Selain menetapkan tersangka, Kapolres AKBP Akbar mengatakan, pihaknya  mengeluarkan DPS atau Daftar Pencarian Saksi untuk Muhammad Saefullah, Kaur Keuangan Desa Mancagar, yang dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir. 

"Penyidik telah mengirimkan dua kali panggilan, menerbitkan Surat Perintah membawa, hingga mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi saksi tidak ditemukan. Polres Kuningan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan mengajukan permohonan bantuan pencarian ke Polsek setempat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun disertai denda miliaran rupiah.

Baca juga: Breaking News, Kades Mancagar Kuningan Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved