Penertiban di Cirebon

Penertiban Bangunan Dilakukan di Palimanan Cirebon, Sukalila dan Kesambi Tunggu Giliran

Penertiban bangunan liar di Palimanan, Cirebon, akan dilakukan tiga hari.

|
Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PENERTIBAN BANGUNAN LIAR - Penertiban bangunan liar di Palimanan, Rabu (12/11/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Alat berat beraksi di sepanjang Jalan Raya Palimanan–Sumber, tepatnya di kawasan Pasar Minggu, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/11/2025).

Sejumlah bangunan yang berdiri di tepi saluran irigasi itu diratakan dengan tanah.

Tak ada perlawanan, tak ada teriakan penolakan. Hanya sisa-sisa puing yang berserak di bawah terik Matahari.

Ada 64 bangunan liar dibongkar oleh tim gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Langkah tegas diambil karena seluruh bangunan tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi dan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Jabar, Guntur Santoso memastikan, pembongkaran itu bukan tindakan mendadak.

Semuanya sudah melalui proses panjang sesuai prosedur.

“Sudah. Sudah melewati terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), melalui peringatan, sosialisasi, sudah."

"Dan terduga pelanggar semuanya juga sudah mengakui bahwasanya apa yang menjadi objeknya adalah bagian daripada pelanggaran perda,” ucap Guntur saat ditemui di lokasi penertiban, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil pendataan, ada 64 bangunan yang masuk kategori pelanggaran.

Lokasi bangunan-bangunan itu berdiri tepat di atas jalur irigasi yang mengalirkan air ke wilayah pertanian di bagian hilir.

"Itu melanggar Perda 4 Tahun 2008 dan Pergub 14 Tahun 2013."

"Tentu saja ini mengganggu rantai pasok air di hilir, termasuk ketersediaan air untuk pertanian."

“Dari hasil pemetaan Dinas SDA Provinsi, keberadaan bangunan-bangunan ini bahkan berpotensi membahayakan karena bisa menyebabkan banjir,” ucapnya.

Selain menghilangkan pelanggaran, operasi ini juga menjadi bagian dari mitigasi bencana serta upaya revitalisasi irigasi oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jabar.

“Habis diselenggarakan pengenaan sanksi administrasi dan penertiban penanganan melalui pembongkaran, selanjutnya akan diselenggarakan revitalisasi oleh Dinas SDA Provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Proses pembongkaran sendiri dimulai hari ini dan ditargetkan rampung dalam waktu tiga hari, termasuk tahap pembersihan area.

“Insya Allah semuanya wajib selesai kurang lebih dengan pembersihan tiga hari saja sudah bersih,” katanya.

Untuk sementara, Satpol PP Jabar bersama tim gabungan akan fokus menertibkan wilayah Kecamatan Palimanan yang sudah dipetakan sebagai prioritas.

Meski penertiban biasanya menimbulkan resistensi, kali ini situasinya berbeda.

Menurut Guntur, seluruh pemilik bangunan menerima keputusan dengan kooperatif tanpa ada perlawanan.

“Alhamdulillah, kepatuhan dan pemenuhan kewajiban daripada terduga pelanggar semuanya tidak ada yang melawan."

"Mereka sudah mengakui kesalahannya."

“Kami juga tidak mengedepankan sanksi hukum pidana tipiring, tapi menghendaki kepatuhan dan dukungan mereka terhadap revitalisasi penyelenggaraan irigasi,” ujarnya.

Langkah tegas Satpol PP Jabar ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi warga lain untuk tidak mendirikan bangunan di kawasan irigasi.

Sebab, selain melanggar aturan, keberadaan bangunan liar di jalur air berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama petani di wilayah hilir yang bergantung pada ketersediaan air bersih.

PKL SUKALILA - Potret PKL yang mayoritas berjualan pigura di Jalan Sukalila Selatan di Kota Cirebon yang berdiri di sepadan Sungai Sukalila
PKL SUKALILA - Potret PKL yang mayoritas berjualan pigura di Jalan Sukalila Selatan di Kota Cirebon yang berdiri di sepadan Sungai Sukalila (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Sukalila Tunggu Giliran

DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan akan mengawal proses penataan pedagang di sepanjang bantaran Sungai Sukalila, Kota Cirebon, agar berjalan tertib tanpa mengabaikan nasib para pelaku ekonomi kecil.

Langkah itu menjadi tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Kota Cirebon terkait rencana normalisasi sungai sepanjang 3 kilometer oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung (Cimancis).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar, Taufik Hidayat menegaskan, pihaknya tidak ingin penataan kawasan tersebut justru menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

“Kami berkolaborasi untuk mendapatkan titik temu agar penataan tetap berjalan, tapi para pelaku ekonomi juga mendapat jaminan dapat beraktivitas,” ujar Taufik Hidayat saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (3/11/2025).

Menurut Taufik, DPRD Jabar bersama pemerintah daerah dan legislatif di Kota Cirebon sepakat memastikan kebijakan penataan tidak menimbulkan dampak sosial bagi para pedagang yang selama ini menempati kawasan di sepanjang ruas jalan provinsi tersebut.

“Selain itu, kami juga membuka peluang jika ada aset milik provinsi yang dimohonkan Pemerintah Kota Cirebon untuk dijadikan lokasi relokasi pedagang."

“Kalau memang dimohonkan untuk relokasi, kami persilakan."

"Nanti kami berkirim surat ke gubernur untuk dikaji kelayakannya," ucapnya.

Taufik menambahkan, penataan kawasan seperti di Sungai Sukalila bukan hal baru.

Upaya serupa telah dilakukan di beberapa daerah lain seperti Subang, Cianjur dan Karawang.

Menurutnya, pengalaman dari berbagai daerah itu bisa menjadi pembelajaran penting agar Cirebon dapat menata kawasan tanpa mengorbankan penghidupan warga kecil.

“Jadi ke depan, penataan di Cirebon ini bisa menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota lainnya,” ujar dia.

Ia juga menekankan bahwa seluruh langkah penertiban harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Karena itu, pihaknya turut melibatkan Satpol PP Provinsi Jabar dalam rapat koordinasi, agar semua tindakan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan peraturan daerah.

"Kami pastikan setiap kebijakan dan langkah penertiban harus memiliki dasar hukum."

"Jangan sampai ada tindakan yang menyalahi aturan,” katanya. 

PKL DI CIREBON - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalur provinsi, khususnya di Jalan Raya Jabang Bayi, Kota Cirebon. Mereka waswas akan ditertibkan.
PKL DI CIREBON - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalur provinsi, khususnya di Jalan Raya Jabang Bayi, Kota Cirebon. Mereka waswas akan ditertibkan. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

PKL Kesambi Waswas

Suasana di kantor DPRD Kota Cirebon, Rabu (15/10/2025) siang, mendadak ramai.

Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Kesambi datang berbondong-bondong.

Wajah mereka tampak tegang, beberapa membawa spanduk penolakan perihal rencana penertiban lapak mereka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan.

Para pedagang itu mengadu kepada anggota dewan, meminta perlindungan agar lapak yang sudah mereka tempati bertahun-tahun tidak serta-merta digusur oleh Pemprov Jabar.

Ketua Ikatan Pedagang Kaki Lima (IPKL) Kota Cirebon, Akbar mengatakan, bahwa para pedagang terkejut karena tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya terkait rencana penertiban.

“Tidak pernah ada sosialisasi memang. Jadi tiba-tiba kami mendapat surat teguran pertama, kedua, sampai yang ketiga."

"Kalau surat teguran ketiga ini tidak kami indahkan, mereka akan melakukan penggusuran paksa dan ini yang membuat kami waswas,” ujar Akbar kepada media di sela-sela kedatangannya ke gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (15/10/2025).

Akbar menegaskan, para pedagang tidak menolak jika pemerintah ingin menertibkan.

Namun, menurutnya, langkah penertiban harus disertai solusi yang manusiawi.

“Kami tidak anti penertiban, tapi jangan asal bongkar. Kami juga perlu solusi. Lapak yang kami bangun sudah bertahun-tahun jadi tempat kami mencari makan."

"Kalau digusur, ya setidaknya ada tempat untuk kami pindah atau relokasi,” ucapnya.

Beberapa anggota DPRD Kota Cirebon yang menerima kedatangan para PKL antara lain Wahid dari Fraksi PKB, Syafrudin dari Fraksi PDIP dan Umar Tanis juga dari Fraksi PDIP.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved