Korupsi Pembangunan Gedung Setda Cirebon
Jejak Uang Panas Gedung Setda Cirebon Mulai Terkuak, Terekam di PPATK, Ini Kata Kasi Intel Kejari
Aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon mulai terkuak
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Misteri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon mulai terkuak.
Meski gedung megah itu kini berdiri, jejak uang proyek senilai Rp 86 miliar ternyata menyisakan catatan gelap, yakni kerugian negara sebesar Rp 26,5 miliar.
Kini, semua mata tertuju pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lembaga inilah yang menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon untuk menelusuri kemana saja uang proyek itu mengalir.
Baca juga: Kejari Cirebon Warning 7 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Setda: Jangan Tutup-tutupi Fakta
“Data dari PPATK menjadi pintu masuk penting untuk mengetahui kemana saja dana proyek tersebut mengalir."
"Aliran dana itu sudah masuk dalam ranah penyidikan sehingga belum bisa dirinci secara detail."
"Namun, data dari PPATK menjadi bagian penting dari alat bukti yang sedang kami telusuri,” ujar Kasi Intel Kejari Cirebon, Slamet Hariyadi, Rabu (1/10/2025).
Slamet menuturkan, seluruh catatan pergerakan dana kini berada di tangan penyidik.
Setiap transaksi terekam rapi dalam data PPATK, tinggal menunggu waktu untuk mengaitkannya dengan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab.
“Semua catatan pergerakan dana sudah terekam di PPATK, tinggal kami pastikan keterlibatan para pihaknya,” ucapnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Kejari juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi dari kalangan mantan maupun anggota DPRD Kota Cirebon yang sebelumnya mangkir dari panggilan.
Baca juga: Kejari Cirebon Cari Tahu Keterlibatan DPRD Aktif di Kasus Gedung Setda, Begini Kata Kasi Intel
Langkah ini diyakini akan memperkuat konstruksi hukum kasus yang menyeret nama besar di Kota Udang itu.
Sejauh ini, Kejari Cirebon telah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka terdiri atas panitia teknis dari Dinas PUTR Kota Cirebon, tiga pihak swasta, hingga mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis yang berperan sebagai pengguna anggaran (PA).
Kasus ini sendiri bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan BPK menyebut, proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tidak hanya bermasalah dalam pelaksanaan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 26,5 miliar.
Di tengah penyidikan yang terus berjalan, publik masih menanti babak baru dari drama hukum ini.
Semua berharap, jejak uang panas yang terekam di PPATK akan mengungkap siapa saja yang benar-benar menikmati hasil dari proyek bernuansa korupsi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.