Polisi di Sumedang Ringkus 5 Wartawan Gadungan yang Ancam dan Peras Kepala Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARTAWAN GADUNGAN - Lima orang wartawan gadungan hanya bisa pasrah saat dipamerkan ke hadapan wartawan di halaman Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025).

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang


TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Lima orang wartawan gadungan hanya bisa pasrah saat dipamerkan ke hadapan wartawan di halaman Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025).


Mereka bakal mendapat hukuman yang setimpal dari penegak hukum lantaran telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang. 

Kelima wartawan gadungan itu melakukan aksinya dengan terus meneror dan jika korbannya tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait kebobrokan manajemen Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). 


"Mereka dijerat pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dan atau tindak pindana penipuan, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan," kata Kapolres Sumedang AKBP Dwi Joko Harsono. 

Baca juga: Polresta Cirebon Musnahkan 2.449 Knalpot Brong Hasil Razia dan Disulap Jadi Tugu


Korban dalam hal ini, S (60) melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian, sehingga polisi bergerak cepat. Aksi wartawan gadungan ini juga telah berlangsung kepada S sejak 27 Mei 2025. 


Masing-masing wartawan gadungan itu adalah AS (41) warga Kebon Kalapa, Cisarua, mengaku  sebagai wartawan cetak dan onlinse; RAP (48) warga Cisarua, mengaku sebagai wartawan online; H (47) laki-laki warga Kecamatan Ganeas,  mengaku sebagai wartawan media online; H (34) warga Ganeas, mengaku wartawan media online; Terakhir, AM (57) buruh harian lepas warga Nyalindung yang mengaku sebagai wartawan cetak dan online.


"Kejadiannya berturut sejak 27 Mei 2025 di Kantor Desa Ciuyah Cisarua. Mereka meminta uang dengan mengancam, kalu tidak ngasih akan diberitakan, juga megancam akan membantu kepala desa, kalau ngasih dikasih bantu di inspektorat,"


"Mereka menawarkan kepada kepala desa untuk supaya tidak muncul di inspektorat dengan alasan ada desa-desa yang Bumdes-nya bermasalah," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono. 

Baca juga: Kasus Streaming Asusila Pasutri di Pangandaran Terungkap, Mainan Dewasa dan Kasur Lusuh Jadi Barbuk

Selain itu, mereka juga meminta uang operasional untuk mengamankan nama korbannya di inspektorat. Dalam ancamannya, kalau tidak kooperatif maka pelaku akan melaporkan karena mengaku sudah punya data. 


"Korban merasa dirugikan sebesar Rp 8 juta dan terus diteror dan merasa terganggu. Karena tidak kuat lagi akhirnya melaporkan ke Polres Sumedang dan kita amankan lima tersangka,"


"Motifnya ekonomi. Kami mengamankan lima id card wartawan dari masing-masing pelaku, 5 handphone untuk meneror, meminta, dan print out bukti transfer," kata Joko. 


Secara rinci, mereka dijerat pasal-pasal dalam KUHP, yakni pasal 368, junto pasal 55, pasal 378, pasal 335, dengan ancama paling lama 9 tahun.

Berita Terkini