Gadis Usia 12 Tahun di Ciamis Dirudapaksa Hingga Hamil, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS ASUSILA DI CIAMIS - SS (21) salah satu pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur berinisial AA (12) hingga hamil di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis saat dihadirkan dalam Konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Kamis (19/6/2025)

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS - Kasus pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.


Korban berinisial AA yang masih berusia 12 tahun itu diketahui kini tengah hamil.


Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah beredarnya sebuah foto tak senonoh diduga milik korban tersebar di tengah masyarakat yang kemudian diketahui oleh ibu korban yang sedang bekerja di Jakarta.

Baca juga: Oknum Pengajar di Ponpes Cihaurbeuti Ciamis Lecehkan Santrinya, Pelaku Janji Akan Menikahi Korban


"Ibu korban langsung menghubungi AA dan bertanya terkait informasi tersebut, namun saat itu korban menjelaskan bahwa foto bugil yang beredar bukan dirinya. Kemudian ibu korban bertanya lagi perihal apakah AA pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain, dan pada saat itu AA mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka SS," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Kamis (19/6/2025).


Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, paman korban memberitahu ibu korban bahwa selain disetubuhi oleh tersangka SS, ternyata AA juga disetubuhi oleh FR secara bergiliran dengan tersangka SS di rumah FR.


Kedua tersangka yang menyetubuhi korban masing-masing berinisial SS (21) dan FR (15) yang masih di bawah umur, keduanya warga Kecamatan Kawali.


Karena satu tersangka FR yang masih berusia di bawah umur, jadi hanya SS yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis.


Pada 16 Juni 2025, Polres Ciamis mendapat laporan terkait kasus tersebut dan memprosesnya hingga melakukan penetapan tersangka pada 18 Juni 2025.


Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Setelah Antarkan Persib Back To Back Juara Liga 1, Rachmat Irianto Pilih Kembali Ke Persebaya


Kini, korban yang dipastikan tengah mengandung itu ditangani oleh KPAI.


Kapolres Ciamis menegaskan pentingnya peran seluruh masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak baik di lingkungan rumah maupun di lingkungan masyarakat.


"Ini merupakan kewajiban kita bersama mulai dari lingkungan keluarga yang harus benar-benar mengawasi pergaulan anak di zaman seperti saat ini," tegasnya.(*)

 

Berita Terkini