Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Hari Ini 2 Juni 2025, Ini Rincian Besaran Gaji yang Didapat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI KE 13 - PT Taspen (Persero) akan melakukan pencairan gaji ke-13 untuk penerima pensiun PNS dan tunjangan purnabakti mulai Senin, 2 Juni 2025

TRIBUNCIREBON.COM- Kabar baik, gaji ke-13 pensiunan PNScair awal Juni 2025 ini.

Dari informasi yang didapat jika ternyata untuk proses pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 ini ternyata sedikit berubah. 

Jadwal awal pencairan gaji ke-13 untuk penerima pensiun PNS bakal cair pada 1 Juni 2025.

Namun, untuk tanggal 1 Juni merupakan hari Minggu dan bertepatan dengan Libur Nasional Hari Lahir Pancasila, makan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 pun berubah.

PT Taspen (Persero) akan melakukan pencairan gaji ke-13 untuk penerima pensiun PNS dan tunjangan purnabakti mulai Senin, 2 Juni 2025 hari ini.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, proses pencairan gaji 13 pensiunan PNS dilakukan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan dari penerima.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

 
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Tribuners, utnuk besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Henra menjelaskan, jika untuk besaran gaji 13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari:

Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Selain itu, ada kabar baiknya juga jika acuan besaran gaji ke-13 sudah mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.
 

Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.
Baca juga: Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025 dari Presiden, Kapan Gaji Masuk Rekening?

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600.
 

Golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com 

Berita Terkini