Kasus Pembunuhan di Majalengka

Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Mahasiswi di Majalengka Ini Bakal Diperiksa Kejiwaannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PEMBUNUHAN - Terduga pelaku pembunuhan memakai baju orange tahanan Polisi

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap seorang mahasiswi bernama Amanda (21), tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya kekasihnya sendiri, Varhan Ripana (22).

Tindakan ini dilakukan untuk mendalami kondisi psikologis pelaku selama menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan ahli kejiwaan atau psikiater untuk memeriksa kondisi mental tersangka.

“Kita juga akan meminta dari ahli kejiwaan ataupun psikiater untuk memeriksa tersangka ini,” kata Ari, Selasa(6/5/2025).

Sebelumnya, Amanda diduga telah menyekap dan menganiaya korban di rumahnya di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, sejak Rabu, 30 April 2025. Korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 3 Mei, dan dibawa ke RSUD Majalengka dalam kondisi jenazah disimpan di bagasi mobil.

Baca juga: Gegara Cemburu hingga Cinta Tak Direstui, Mahasiswi di Majalengka Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

Menurut Ari, tidak ada teriakan atau suara mencurigakan yang terdengar dari dalam rumah.

 Aktivitas sehari-hari orang tua tersangka yang berjualan di warung sebelah rumah, serta letak kamar yang cukup berjauhan, membuat mereka tidak mengetahui adanya kejadian di dalam kamar anaknya.

“Korban juga tidak berteriak minta tolong. Dari keterangan tetangga, tidak terdengar suara apa pun,” ujar Ari.

KASUS PEMBUNUHAN - Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo di Mapolres Majalengka (tengah) saat konpers pelaku pembunuhan (Tribuncirebon.com/Adhim Mugni)

Ia menambahkan, korban diduga bersikap menurut terhadap tersangka, sehingga tidak berusaha keluar dari kamar selama tiga hari dalam kondisi sakit.

Polisi hingga kini belum menemukan adanya indikasi kekerasan lain yang pernah dilakukan oleh tersangka sebelumnya.

“Sampai hari ini tidak ada laporan apakah ada korban lain,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Asmara Berujung Maut di Majalengka, Mahasiswi Aniaya Pacar hingga Tewas, Korban Sempat Dikurung

Berita Terkini