Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Tahun 2024 kemarin, ternyata di Pangandaran Jawa Barat banyak pasangan suami istri (Pasutri) yang memutuskan bercerai.
Melihat data dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, tahun 2024 ada sebanyak 1.350 pasutri yang bercerai.
Sementara pada tahun yang sama yaitu tahun 2024 Kemenag mencatat ada sebanyak 3.142 pasangan yang menikah.
Ada beberapa faktor penyebab perceraian Pasutri di Kabupaten Pangandaran yakni, mulai faktor ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lainnya.
Baca juga: 3 Naskah Khutbah Idul Fitri 2025 Singkat dan Menyentuh Hati Referensi saat Ceramah 1 Syawal 1446 H
Tentu, faktor ekonomi menjadi yang paling besar penyebab perceraian di Kabupaten Pangandaran yakni sebanyak 1.028 kasus.
Kemudian diikuti oleh faktor perselisihan dan pertengkaran yang dilaporkan secara terus menerus yaitu sebanyak 198 kasus.
Lalu faktor meninggalnya satu pasangan yaitu sebanyak 43 kasus dan akibat kekerasan dalam rumah tangga itu 10 kasus.
Selain beberapa faktor itu, diikuti faktor judi sebanyak 5 kasus, faktor poligami 4 kasus, gara-gara mabuk 2 kasus, dihukum penjara 1 kasus, dan kawin paksa 1 kasus.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Ujang Sutaryat, menyebut, tingginya angka perceraian di Pangandaran menjadi PR bagi semua pihak.
Baca juga: Jalan Tol Cikampek–Palimanan Hari Ini Ada Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 20 Persen, Ini Syaratnya
"Jadi, semua pihak harus berikhtiar untuk mengatasi permasalahan ini," ujar Ujang melalui WhatsApp, Selasa (25/3/2025) pagi.
Meskipun, untuk bimbingan perkawinan (Binwin) bagi pasangan usia muda hingga kini masih terus dilaksanakan. Binwin ini satu upaya untuk mencegah terjadinya perceraian di kemudian hari.
"Tapi, dulu kadang ada pasangan yang tidak ikut Binwin. Padahal, bimbingan itu diwajibkan," ucapnya. *