TRIBUNCIREBON.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, polemik mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali mengemuka.
Hal ini menjadi perhatian publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan imbauan kepada penyedia layanan transportasi online untuk memberikan THR kepada para mitranya.
Prabowo menegaskan bahwa perusahaan penyedia jasa ojek online memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Tidak hanya itu, terkait THR ojol ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sudah menerbitkan surat imbauan mengenai pemberian THR ojol.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Merespon imbauan pemerintah ini, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan pihaknya akan segera memberikan bantuan hari raya atau BHR tersebut..
Namun, ada beberapa syarat yang akan diberlakukan oleh Grab.
Syarat ini berkaitan dengan performa dari mitra atau driver.
"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," katanya, dikutip dari Tribun Cirebon.
Meski begitu, Tirza menekankan pemberian BHR untuk mitra pengemudi berbeda dengan kebijakan tahunan THR untuk pekerja formal.
Menurutnya, BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri 2025.
Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan syarat mitra pengemudi yang berhak mendapatkan BHR.
Ini syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya 2025:
- Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
- Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
- Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan: mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggann yang baik dan menjaga kualitas layanan.
- Dengan pertimbangan kinerja tersebut, Tirza memastikan Grab memberikan bonus kinerja kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik.
"Jika BHR harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," tegas dia.
Tirza menambahkan, pihaknya kini masih dalam tahap finalisasi perhitungan besaran BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra aktif dan berkinerja baik.
Dia menyatakan, Grab berhati-hati dalam menentukan perhitungan BHR sehingga tetap memberikan manfaat bagi mitra pengemudi teladan yang aktif tanpa membahayakan stabilitas dna keberlanjutan ekosistem Grab.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur besaran THR ojol 2025.
Hal tersebut diatur dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Sesuai SE tersebut, pemerintah mengimbau semua perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya ke seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H atau sekitar 24 atau 25 Maret 2025.
BHR harus diberikan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut: Bonus Hari Raya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir BHR diberikan sesuai kinerja pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemerintah juga menginstruksikan kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan imbauan tersebut.
Baca juga: THR Ojol Grab 2025 Cair H-7 Lebaran, Hanya Driver Ini yang Dapat Jatah Uang Tunai
Berapa Besaran THR untuk Ojol 2025?
Meski regulasi tengah dirampungkan, hingga saat ini belum ada informasi pasti perihal nominal yang akan diterima oleh para mitra ojol.
Surat Edaran Menaker yang berisi rincian besaran THR akan segera diumumkan setelah aturan finalisasi selesai.
Namun, jika merujuk pada ketentuan THR bagi pekerja formal, biasanya besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.
Adapun skema perhitungannya sebagai berikut:
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
Maka dari itu, pemerintah berupaya menemukan formula yang paling tepat untuk pemberian THR bagi mitra ojol.
Maka dari itu, pemerintah berupaya menemukan formula yang paling tepat untuk pemberian THR bagi mitra ojol.
Kapan THR Ojol 2025 Akan Cair?
Nah Tribuners, untuk pencairan THR ojol 2025 ini, meskipun regulasi sudah dalam tahap akhir, tenggat waktu pemberian THR bagi ojol masih belum diumumkan secara resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini akan segera dirilis agar aplikator memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pencairannya.
Adapun skema perhitungannya sebagai berikut:
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
Maka dari itu, pemerintah berupaya menemukan formula yang paling tepat untuk pemberian THR bagi mitra ojol.
Maka dari itu, pemerintah berupaya menemukan formula yang paling tepat untuk pemberian THR bagi mitra ojol.
Kapan THR Ojol 2025 Akan Cair?
Nah Tribuners, untuk pencairan THR ojol 2025 ini, meskipun regulasi sudah dalam tahap akhir, tenggat waktu pemberian THR bagi ojol masih belum diumumkan secara resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini akan segera dirilis agar aplikator memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pencairannya.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews