TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan pemberian Tunjangan Hari Raya alias THR ojek online dan kurir online.
Hal ini menjadi perhatian publik, terutama para driver, sebab tuntutan THR telah disuarakan sejak 17 Februari 2025.
Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi pada permintaan para ojol.
Lantas, seperti apa surat edaran aturan THR ojek online dan kurir online ini?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
Dalam aturan tersebut, pemberian BHR atau THR disebutkan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online.
Kemudian, ada lima ketentuan yang ditegaskan dalam SE. Pertama, bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Kedua, bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Kelima, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Sebelumnya, Kepala Negara mengumumkan imbauan pemberian bonus hari raya atau tunjangan hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online.
Imbauan ini disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Imbauan ini disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.
Prabowo mengungkapkan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif. Sementara sekitar 1 juta-1,5 juta lainnya berstatus part time.
"(Bonus Hari Raya) Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan menyebut bahwa besaran dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya akan dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Prabowo berharap, kebijakan ini membuat para pengemudi ojek online (ojol) dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik.
"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo.
Baca juga: 4 Syarat Wajib Dipenuhi Ojol Grab Agar Dapat THR 2025, Driver Bisa Dapat Uang Tunai Segini
Driver ojol berharap dapat THR Rp3 juta
Pengemudi ojek online (ojol) berharap bisa mendapat tunjangan hari raya (THR) Rp 3 juta dari aplikator
"Minimal (besaran THR Ojol) Rp 3 juta, karena kalau dihitung per hari, sama aja kaya sehari Rp 100.000," ujar pengemudi ojol bernama Rahmat (33) saat ditemui di Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/202t5).
Sementara ojol lain bernama Taufiq Rachmad (29) tak berharap nominal THR yang didapatkan terlalu besar.
"Enggak mengharapkan banyak, yang penting ada. Kan lumayan buat tambah-tambahan," ucap Taufiq.
Namun, Taufiq menilai besaran THR ojol yang layak sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Sedangkan pengemudi lain bernama Eko Novian (33) berharap, besaran THR ojol dari aplikator disesuaikan dengan umur.
Pasalnya, para pengemudi yang lanjut usia (lansia) paling membutuhkan THR ojol dengan nominal yang lebih besar.
"Dihitung berdasarkan usia sih. Misal, 50 tahun ke atas Rp 1 juta, 40 tahun ke bawah Rp 500.000 cukup. 30 tahun ke bawah Rp 300.000 atau Rp 200.000 cukup," kata Eko.
Pemberian THR ojol berdasarkan usia dinilai bisa meringankan aplikator dibanding harus memberikan dengan nominal yang rata.
Sebab, ada ratusan ribu pengemudi yang harus diberikan THR ojol.
Pengemudi ojol lainnya Nuraini (40), mengaku tak bisa menargetkan berapa besaran THR ojol yang ingin diterima.
"Kalau itu sih enggak bisa ditargetin atau sesuai harapan, karena biar gimana pun di bidang jasa yang penghasilan per bulannya pun enggak menentu," kata Nuraini saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun, dia berharap besaran THR ojol yang didapatkan sama rata, agar tidak ada kecemburuan sosial.
"Kalau itu sih tergantung kebijakan yang di atas aja sih sebenarnya. Tapi, mungkin biar enggak ada kecemburuan sosial mungkin disama ratakan saja," pungkas Nuraini.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar perusahaan penyedia jasa ojek daring/online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi kepada mitra pengemudi.
Imbauan ini disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
THR ojol harus berupa uang tunai. Adapun besaran THR ojol disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews