Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial JYN alias JON (26).
Polisi menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat brutto sekitar 2,66 gram dari tangan pelaku.
Penangkapan terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 19.45 WIB di pinggir jalan Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu didapat polisi setelah menggeledah kamar rumah pelaku.
Baca juga: Pengedar Barang Haram di Indramayu Ditangkap Polisi di Sebuah Gubuk Empang, Sabu dan Ganja Disita
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya kepada Tribuncirebon.com, Rabu (12/2/2025).
Tatang menyampaikan, dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Terdiri dari timbangan digital, plastik klip bening, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit ponsel, hingga sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli sabu.
Tersangka dan semua barang bukti pun kini sudah diamankan di Mako Polres Indramayu.
Atas perbuatannya, JYN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Indramayu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” terang AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.
Baca juga: Lahir di Jakarta, Pemain Persib Bandung Ini Ngaku Sempat Memimpikan Main Untuk Persija