TRIBUNCIREBON.COM- Baru-baru ini beredar kabar terbaru soal pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB, di tengah masa moratorium pembentukan DOB yang masih berlangsung.
Kali ini kabar soal DOB disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri ( Wamendagri ) Bima Arya Sugiarto.
Kata Bima Arya Sugiarto hingga kini ada 337 usulan pembentukan DOB di tanah air.
Baca juga: Apa Kabar Provinsi Cirebon? Kemendagri Pertimbangkan Cabut Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru
Wamendagri Bima Arya menyampaikan pihaknya menerima banyak usulan agar moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dicabut. Kemendagri, kata Bima, akan mempertimbangkan usulan yang masuk.
"Kemendagri ini juga menerima banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan, gitu, karena cukup banyak permintaan (DOB)," ujar Bima saat rapat kerja bersama Komite I DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Ruas Tol Kulonprogo-Cilacap Dihentikan Prabowo, Tol Gilimanuk-Mengwi dan Tol Getaci Jalan Terus
Kementerian Dalam Negeri menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOP). Usulan itu berbentuk pemekaran wilayah yang tersebar di 36 provinsi se-Indonesia. Adapun provinsi terbanyak yang mengusulkan pemekaran adalah Sumatera Utara dan Papua.
Usulan DOB ini menjadi terhambat karena moratorium yang masih berlaku. Moratorium itu mengakibatkan tidak semua wilayah bisa melakukan pemekaran, kecuali daerah yang memiliki otonomi khusus seperti Papua.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan moratorium dicabut moratorium jika ingin merealisasikan usulan untuk pemekaran wilayah ini.
Baca juga: Apa Kabar Provinsi Malang Raya? Kemendagri Pertimbangkan Cabut Moratorium Pemekaran DOB
"Banyak daerah yang ingin mekar tapi terhambat oleh moratorium DOB. Makanya hingga kini belum bisa ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah itu. Hanya saja ada daerah otonomi khusus seperti di Papua yang diberi keistimewaan untuk bisa mekar," kata Ketua KPPOD Arman Suparman seperti dilansir TribunCireon.com dari Tempo, Kamis, 12 Desember 2024.
Arman menjelaskan dalam aturan pemekaran wilayah, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyusun peraturan soal desain penataan daerah atau Desartada. Tujuannya supaya wilayah yang mekar memiliki target jangka panjang untuk memenuhi kelayakan sebagai sebuah daerah otonomi baru.
"Jadi publik punya gambaran bahwa dalam satu periode tertentu ke depannya, daerah atau provinsi itu punya jawaban atas jumlah kotanya, jumlah daerahnya. Tergambar lewat Desertada ini. Pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri harus sudah menyusun peraturan ini," ucap Arman.
Baca juga: Apa Kabar Provinsi Muria Raya? Kemendagri Pertimbangkan Cabut Moratorium Pemekaran DOB
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya mengatakan bahwa kementeriannya menerima banyak usulan untuk pencabutan moratorium DOB. Menurut dia, permintaan ini datang karena banyaknya usulan pemekaran wilayah yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri.
"Terkait dengan itu beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi, apakah sudah waktunya membuka keran DOB tadi, karena cukup banyak permintaan," kata Bima dalam pemaparannya di Rapat Kerja Komisi I DPD di Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Sebanyak 337 usulan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri, 42-nya usulan tingkat provinsi, 248 tingkat kabupaten, 36 tingkat kota, 6 tingkat daerah istimewa dan 5 tingkat otonomi khusus.
Baca juga: Apa Kabar Provinsi Mataraman? Kemendagri Pertimbangkan Cabut Moratorium Pemekaran DOB
Merujuk data pemaparan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi I DPD, berikut rincian usulan DOB ini:
Aceh
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 4 usulan
Kota: 3 usulan
Sumatera Utara
Provinsi: 8 usulan
Kabupaten: 14 usulan
Kota: 1 usulan
Sumatera Barat
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 2 usulan
Daerah Istimewa: 1 usulan
Riau
Daerah Istimewa: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 2 usulan
Jambi
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 3 usulan
Kota: 1 usulan
Bengkulu
Kabupaten: 1 usulan
Kepulauan Riau
Otonomi Khusus: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 1 usulan
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten: 1 usulan
Lampung
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Sumatera Selatan
Kabupaten: 7 usulan
Bali
Otonomi Khusus: 1 usulan
Banten
Kabupaten: 4 usulan
Jawa Barat
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 15 usulan
Kota: 2 usulan
Daerah Istimewa: 1 usulan
Jawa Tengah
Daerah Istimewa: 1 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 1 usulan
Jawa Timur
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 1 usulan
Nusa Tenggara Barat
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 2 usulan
Kota: 2 usulan
Nusa Tenggara Timur
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 13 usulan
Kota: 1 usulan
Kalimantan Barat
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 12 usulan
Kalimantan Selatan
Otonomi Khusus: 1 usulan
Kabupaten: 2 usulan
Kalimantan Tengah
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 1 usulan
Kalimantan Timur
Otonomi Khusus: 1 usulan
Kabupaten: 8 usulan
Kalimantan Utara
Kabupaten: 3 usulan
Kota: 2 usulan
Gorontalo
Kabupaten: 4 usulan
Kota: 1 usulan
Sulawesi Barat
Kabupaten: 2 usulan
Kota: 1 usulan
Sulawesi Selatan
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 4 usulan
Sulawesi Tengah
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 11 usulan
Kota: 1 usulan
Sulawesi Tenggara
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 1 usulan
Daerah Istimewa: 2
Sulawesi Utara
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 3 usulan
Maluku
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 13 usulan
Kota: 5 usulan
Maluku Utara
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 3 usulan
Otonomi Khusus: 1 usulan
Papua Barat
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 1 usulan
Papua Barat Daya
Kabupaten: 13 usulan
Papua
Provinsi: 4 usulan
Kabupaten: 18 usulan
Kota: 1 usulan
Papua Selatan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 1 usulan
Untuk diketahu, Papua Selatan adalah salah satu provinsi di Indonesia yang telah dimekarkan dari provinsi Papua pada tahun 2022.
Ibu kota provinsi ini berada di Kabupaten Merauke, tepatnya di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Salor yang terletak di Distrik Kurik sekitar 60 km dari pusat kota Merauke.
Provinsi ini dimekarkan dari provinsi Papua bersama dengan dua provinsi lainnya, yakni Papua Pegunungan dan Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2022, yang ditandatangani presiden Indonesia, Joko Widodo, tanggal 25 Juli 2022.[2][10] Papua Selatan merupakan provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit di Indonesia.
Baca juga: Baru Dimekarkan Tahun 2022, Papua Selatan Kembali Usulkan 6 Kabupaten dan 1 Kota Jadi Otonomi Baru
Papua Selatan telah diperjuangkan untuk menjadi provinsi tersendiri sejak tahun 2002 dan kembali diajukan menjadi provinsi pada tahun 2020.
Pemekaran Provinsi Papua Selatan awalnya direncanakan akan terdiri atas lima kabupaten, yakni Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Merauke. Atas dasar pertimbangan letak wilayah, Kabupaten Pegunungan Bintang kemudian memilih undur diri.
Baca juga: Komisi II DPR RI Terima 369 Usulan Pemekaran Daerah, Kemendagri Klaim Ada 337 Usulan DOB
Papua Selatan berada di dataran rendah yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini dengan banyak rawa-rawa dan sungai besar seperti Digul dan Maro. Wilayah ini memiliki hasil bumi seperti sagu dan ikan yang menghidupi suku-suku di tepian sungai dan pantai seperti Marind, Asmat, Kombay, Koroway, Muyu maupun suku-suku lainnya.
Suku-suku di Papua Selatan termasuk dalam wilayah adat Anim Ha. Mereka umumnya menggunakan perahu dayung dan membuat ukiran-ukiran kayu khususnya Asmat. Papua Selatan terdapat Taman Nasional Wasur yang memiliki kekayaan hayati yang tinggi seperti walabi, musamus atau rumah semut raksasa, dan cenderawasih.
Baca juga: Baru Dimekarkan Tahun 2022, Papua Selatan Kembali Usulkan 6 Kabupaten dan 1 Kota Jadi Otonomi Baru
Papua Tengah
Kabupaten: 15 usulan
Kota: 1 usulan
Papua Pegunungan
Kabupaten: 19 usulan