Dugaan Pelecehan oleh Anggota DPRD

Ada Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lecehkan SPG di Kantor DPRD, Ini Respons Badan Kehormatan

Penulis: Eki Yulianto
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, angkat bicara terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) rokok, berinisial II (27).

Dalam wawancaranya di ruang Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki menegaskan, bahwa BK serius menangani persoalan ini.

Namun ia menekankan bahwa BK hanya menangani aspek etik, bukan ranah hukum.

"Ya soal viralnya ada anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang diduga melakukan pelecehan ke seorang SPG, kita di BK memang ini menjadi atensi, ya perhatian besar karena memang untuk BK kan menangani soal etiknya, ya bukan kasus soal hukumnya," ujar Yuki, Senin (9/12/2024).

Yuki menjelaskan, bahwa langkah awal yang dilakukan BK adalah menunggu laporan dari pihak korban. 

Namun, jika tidak ada laporan, BK tetap akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Langkah awal yang BK lakukan tadi setelah berkoordinasi dengan teman-teman di BK itu, langkahnya yang pertama adalah kita akan bersurat melalui Pak Sekwan untuk mengajukan surat ke Fraksi Demokrat ke MJ-nya."

"Jadi kita undang untuk klarifikasi, karena sementara ini BK hanya dapat informasi dari media sosial saja begitu, dari pihak korban ya istilahnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Yuki memastikan bahwa setelah klarifikasi terhadap MJ, BK juga akan memanggil korban untuk mendapatkan keterangan langsung.

"Soal pemanggilan terhadap korban, ya insya Allah karena di tatibnya juga setelah saya pelajari lagi akhirnya kan saya buka-buka lagi tidak perlu memang harus ada pelaporan."

"Jadi kemungkinan besok setelah saya klarifikasi Pak MJ-nya, kita akan mengundang korbannya, salah seorang SPG itu," ujar dia.

Mengenai sanksi yang mungkin diberikan, Yuki menyebutkan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian, tergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan Fraksi Demokrat.

"Cuma kan itu ranahnya nanti dengan fraksi ya dari Fraksi Demokratnya bagaimana begitu."

"Tapi kan dari BK sendiri ada sanksinya seperti itu, jadi sampai ke sanksi pemberhentian, tapi kan itu jauh sekali panjang ibaratnya begitu," katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

BK berjanji akan menangani kasus ini secara objektif dengan mengedepankan asas kehati-hatian dan pembuktian.

Baca juga: Detik-detik SPG Diduga Dilecehkan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon di Kantor, MJ Merasa Tak Melakukan

Berita Terkini