TRIBUNCREBON.COM, BANDUNG - Kantor Imigrasi Bandung mendeportasi seorang mantan narapidana kasus narkotika.
Deportasi terhadap warga asing berisinial FPO ini, dilakukan pada Kamis 14 November 2024 melalui tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Bandung, Aditya Nursanto mengatakan, FPO telah selesai menjalani masa pidana.
"FPO diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Bandung oleh Bapas Bandung setelah masa bimbingan pembebasan bersyaratnya berakhir sekaligus selesai menjalani masa pidana pada tanggal 06 November 2024," ujar Aditya, Sabtu (16/11/2024).
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Deportasi WNA Asal Filipina Karena Over Stay
FPO sebelumnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1.300.000.000 subsider 6 bulan penjara.
Kantor Imigrasi Bandung mengenakan tindakan administratif keimigrasian terhadap FPO sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Deportasi dilakukan sebagai langkah tegas penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Otto Hasibuan Jabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Babay Baenullah mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya.
"Kami akan memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah sebagai deteksi dini terjadinya pelanggaran keimigrasian dan serta memastikan penegakan hukumnya. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di masyarakat.” ujar Babay.