Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu mengungkap peredaran narkotika selama bulan September 2024.
Sebanyak 17 orang pun berhasil diringkus.
Terdiri dari 8 orang terlibat kasus sabu-sabu dan 9 orang sisanya adalah pengedar obat-obatan tanpa izin edar.
Ketujuh belas tersangka itu hari ini dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Mereka sudah mengenakan baju tahanan oranye untuk kemudian mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari 17 orang itu ada satu di antaranya merupakan pemain kelas kakap.
Ia adalah AC alias Papah (47) warga Kecamatan Indramayu.
Dari tangan tersangka tersebut sebanyak 324 ribu butir obat keras tertentu (OKT).
Barang bukti Papah ini mendominasi barang bukti yang berhasil diamankan dari total 331.375 butir obat keras yang berhasil diamankan polisi dari seluruh tersangka.
Saat disingung apakah Papah berstatus bandar, Kapolres Indramayu mengatakan, ia merupakan seorang pengedar.
“Yang bersangkutan mendapat pasokan dari Jakarta, ini juga akan kita kejar,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya kepada Tribuncirebon.com, Rabu (2/10/2024).
Ari menyampaikan, tersangka lainnya yang berhasil diringkus adalah A (25), BA (32), AF (35), SI (26), T (42), R (26), S (29), dan R (43).
Mereka sama seperti Papah sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Sedangkan tersangka pengedar sabu yang berhasil diringkus adalah IM (37), DK (34), AM (23), J (27), HB (32), K (45), MS (39), dan D (46).
Ari menyampaikan, atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Adapun ancaman hukumannya 5 - 12 tahun,” ujar dia.
Baca juga: Polres Indramayu Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Ari Setyawan Wibowo Sampaikan Hal Ini