Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah untuk tidak memulai kampanye sebelum waktunya.
Mereka diminta untuk mengikuti tahapan Pilkada Indramayu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya tiga Paslon Cabup dan Cawabup Indramayu sudah resmi ditetapkan oleh KPU Indramayu dan mendapat nomor urut masing-masing.
Paslon Bambang Hermanto-Kasan Basari mendapat nomor urut 1, Paslon Lucky Hakim-Syaefudin mendapat nomor urut 2, dan Paslon Nina Agustina-Tobroni mendapat nomor urut 3.
Baca juga: Pilkada Indramayu, Dapat Nomor Urut 1, Bambang-Kasan Bawa Visi Berkah, untuk Kemajuan Bumi Wiralodra
“Bawaslu mengingatkan kepada paslon agar jangan melakukan kampanye sebelum waktunya,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Indramayu, Supriadi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (24/9/2024).
Supriadi mengatakan, pihaknya akan mengawasi setiap kegiatan para paslon untuk mencegah adanya pelanggaran.
Selain itu, Bawaslu juga meminta agar para paslon dalam kampanye nanti agar mematuhi peraturan.
Diketahui masa kampanye sendiri dimulai pada 25 September 2024 atau 3 hari setelah penetapan.
Kemudian kampanye akan berakhir pada tanggal 23 November 2024 atau 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Supriadi menyampaikan, saat ini pihaknya juga tengah merampungkan surat imbauan untuk para paslon soal regulasi tersebut.
“Surat imbauan ini nanti akan diantar langsung ke posko pemenangan paslon masing-masing supaya bisa ada dialog,” ujar dia.
Baca juga: 3 Paslon Cabup-Cawabup Indramayu Resmi Ditetapkan, Ini Nama-nama Paslon di Pilkada Indramayu 2024