Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 11 perlintasan sebidang kereta api (KA) di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon ditutup.
Perlintasan-perlintasan sebidang itu ditutup secara bertahap sejak Januari hingga Agustus 2024.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, penutupan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.
“Sementara itu, selama periode 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 79 titik,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (5/8/2024).
Zainul mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Mengingat, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sebelum pelaksanaan penutupan, KAI juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” ujar dia.
Zainul mengatakan, keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati permukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar.
Sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.
KAI mencatat, 9 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang terjadi di wilayah Daop 3 Cirebon dari Januari hingga Agustus 2024
Imbas kecelakaan ini, sebanyak 13 orang dilaporkan menjadi korban. Terdiri dari 9 orang luka berat dan 4 orang luka ringan.
“Kecelakaan ini juga berdampak pada kerusakan sarana dan prasarana kereta api, hingga gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan,” ujar dia.
Baca juga: 77 Titik Perlintasan di Kabupaten Cirebon Tanpa Palang Pintu, Forum LLAJ Cirebon Soroti Masalah Ini