Kasus Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Saka Tatal Bantah Iming-iming Uang pada Saksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Titin, Kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman dalam kasus Vina Cirebon

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti membantah pernyataan kepolisian yang menyebut adanya pengacara dan keluarga pelaku yang mendatangi saksi dalam persidangan kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.


Titin menegaskan,bahwa pengacara dan keluarga pelaku tidak pernah mengiming-imingi saksi dengan uang agar tidak berbicara jujur.


Saat ditemui di rumahnya pada Kamis (20/6/2024) malam, Titin, yang juga merupakan kuasa hukum terpidana Sudirman mengungkapkan, bahwa selama persidangan, saksi justru selalu diarahkan untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Saya tertawa mendengar info tersebut."


"Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi."


"Boro-boro mengarahkan atau memberi iming-iming, para saksi justru selalu diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP." "Bagaimana bisa kami mengiming-imingi uang?" ujar Titin, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Iptu Rudiana, Kapolsek di Cirebon yang Tangani Terpidana Kasus Vina dan Eki


Titin menjelaskan, bahwa ia tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberikan uang kepada saksi.


Ia menyebut hanya dibayar Rp 4 juta oleh kliennya, Saka Tatal dan Sudirman, dengan cara dicicil.


"Saya mendampingi Saka Tatal sejak 2016 hingga kasasi dengan bayaran Rp 4 juta yang dicicil."


"Begitu juga dengan Sudirman, saya mendampinginya hingga sidang selesai dengan bayaran yang dicicil," ucapnya.


Menurut Titin, saksi yang hadir dalam persidangan diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.


"Saya sangat membantah tuduhan tersebut."


"Saksi berbicara sesuai dengan apa yang mereka rasakan, lihat dan alami."


"Hakim selalu meminta saksi untuk memberikan keterangan sesuai BAP," jelas dia.

Baca juga: Doa Bersama Saladara Berdoa Bakal Digelar, Demi Keadilan Bebasnya Pegi dan 7 Terpidana Kasus Vina

Halaman
12

Berita Terkini