Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi sidang praperadilan yang akan digelar Senin (24/6/2024).
Pasalnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan khawatir adanya suap menyuap saat sidang praperadilan tersebut digelar.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, pihaknya khawatir adanya suap menyuap saat sidang praperadilan dimulai.
"Kami khawatir saja, antisipasi jauh lebih baik, ketimbang telah terjadi, itu kan baik ke semua, buat penegak hukum juga, kalau sudah terjadi, terus dilaporkan kan tidak enak, tinggal ke depannya saja diperbaiki penegakan hukum di Indonesia," ujar Toni sebelum keberangkatannya menuju KPK pada Rabu (19/6/2024) dari kediaman Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, pihaknya tidak ingin menuduh dengan adanya tindakan permintaan terhadap KPK tersebut.
Namun, kata Toni, pihaknya hanya sekadar antisipasi dan mengingatkan kepada KPK agar memantau jalannya praperadilan.
"Semua pada tahu budaya-budaya hukum, penegakan hukum di Indonesia, semuanya tahu, toh KPK juga penegak hukum yang digaji oleh rakyat," ucapnya.
Toni mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mencari alat bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.
"Kami yakin alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan ini minim, sampai saya mendampingi Dede Setiawan di Polres Cirebon Kota itu, masih mencari alat bukti," katanya.
Selain itu, alasan meminta monitoring terhadap KPK, karena kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam.
"Kami menjaga supaya proses persidangan praperadilan ini fair, agar tidak ada misalnya hakim berusaha disuap atau masuk angin, kami minta diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, alasannya karena kami yakin Pegi Setiawan ini tidak terlibat dalam kasus Vina dan Eky," paparnya.
Adapun, tim kuasa hukum yang diwakili oleh Toni dan Sugianti Iriani mengajak keluarga Pegi Setiawan untuk ikut melayangkan surat permintaan ke KPK tersebut.
Ibu kandung dan adik Pegi Setiawan yang bernama Lusiana ikut bertolak ke Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB.
Mereka untuk memberikan surat laporan monitoring ke KPK, sekalian ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Kembali Gelar Unjuk Rasa Kasus Vina, Mahasiswa Kecewa, Kapolres Cirebon Kota Tak Mau Menemui