Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Baharudin Saleh alias BS (44) ditangkap polisi setelah mencabuli dua anak tirinya.
Dua korban pencabulan itu masih di bawah umur yaituSS (16) dan MA (8).
Mereka dicabuli di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Baharudin diketahui sudah melancarkan aksi bejatnya itu sejak tahun 2017 tidak lama sejak dia menikahi ibu kandung korban.
"Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada di rumah," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Nicolas menyebut bahwa ternyata tersangka Baharudin sudah melakukan rudapaksa terhadap S sebanyak 50 kali sejak tahun 2017.
Sedangkan, korban M dirudapaksa oleh tersangka pada bulan November 2023 yang pada saat itu korban masih berusia 7 tahun.
Tersangka juga melayangkan ancaman terhadap kedua korban jika melaporkan perbuatannya itu kepada ibu kandungnya.
"Tersangka setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban selalu memberikan ancaman jangan bilang siapa-siapa," jelas Nicolas.
Kedua korban pun kini telah mendapat perlindungan dari UPT PPPA atas hasil rujukan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur dan mendapat pendampingan serta pemulihan.
Sementara tersangka telah dilakukan penahanan usai berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya itu juga tersangka kini dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar dan karena tersangka merupakan ayah tiri korban maka pidananya ditambah sepertiga," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com