Aksi Jurnalis Tolak RUU Penyiaran

DPRD Indramayu Buka Suara Soal Kritik Jurnalis Tolak RUU Penyiaran: Kami Dukung Kemerdekaan Pers

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin saat menemui massa yang tengah berunjuk rasa menolak RUU Penyiaran di Gedung DPRD Indramayu, Kamis (30/5/2024)


Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin memahami derasnya kritik publik terkait RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.

Gejolak tersebut turut dirasakan oleh para jurnalis di Kabupaten Indramayu. 

Sebagai bentuk penolakan, hari ini para jurnalis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Indramayu, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Jurnalis di Indramayu Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Ketua PWI Sebut Pasal Ini Multitafsir

Massa mendesak agar DPRD Indramayu ikut mendorong pembatalan RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kerja pers.

Pantauan Tribuncirebon.com, Syaefudin tampak hadir langsung menemui massa aksi. 

Ia turut menyatakan dukungannya untuk menolak RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang jadi sorotan tersebut.

Baca juga: TELAN Rp38,47 Triliun, 3 Exit Tol Jogja-Cilacap akan Dibangun di Kabupaten Cilacap

“Untuk itu, saya Syaefudin menerima aspirasi dari FKJI dan sepaham untuk menolak RUU Penyiaran,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Syaefudin memastikan, pihaknya mendukung penuh kemerdekaan pers. 

Dia juga menyebut kehadiran pers merupakan bagian penting dalam membangun Indonesia. Termasuk dalam pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Desa Kranggan Kabupaten Bojonegoro Tersapu Mega Proyek Tol Ngawi-Tuban, 16 Kecamatan Terbeton

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengucap terima kasih kepada jurnalis yang sudah menyalurkan aspirasinya dengan tertib.

Termasuk kepada pihak kepolisian yang ikut mengawal penolakan RUU Penyiaran yang dianggap dapat membungkam kerja pers tersebut.

“Hidup jurnalis,” ujar Syaefudin.

Baca juga: MEGA PROYEK Tol Getaci Sepanjang 108,30 kilometer Ini Menyapu Desa Cibodas Kabupaten Bandung

Diketahui ada beberapa poin yang dikritik oleh jurnalis. Yaitu soal larangan melakukan investigasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 B Ayat 2 huruf C.

Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Para jurnalis menilai, pasal ini seolah-olah dibuat untuk membungkam kebebasan pers.

Termasuk Pasal 50 B ayat 2 huruf K terkait pencemaran nama baik, yang juga bersifat multitafsir.

Berita Terkini