Pembunuh Ceceu di Citepus Sukabumi Dijerat Pasal Berlapis, Dua Pisau Diamankan di TKP
A (20) pelaku pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54) seorang pria kemayu di rumah majikan korban di Perumahan Frinanda, Sukabumi dijerat pasal berlapis
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - A (20) pelaku pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54) seorang pria kemayu yang terjadi di rumah majikan korban di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan, kepada pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan merampas nyawa orang lain dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya terkait pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 selama-lamanya 7 tahun," ujar Tony kepada wartawan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi Ngaku Bela Diri, Begini Pengakuannya ke Polisi
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu pertama kali diketahui oleh warga yang mendengat teriakan orang kesakitan dari rumah tersebut.
Sekira pukul 04.15 WIB, Ketua RW setempat dan warga mendatangi rumah majikan Ceceu, di sana ditemukan Ceceu tergeletak dalam keadaan telungkup, telanjang dan bersimbah darah, Sabtu (4/5/2024) lalu.
"Dari kejadian tersebut bahwa dalam waktu 3 jam semenjak olah TKP pertama dilakukan oleh kepolisian semenjak mendapatkan informasi, kemudian langsung secara cepat kami laksanakan olah TKP dan alhamdulillah dalam waktu 3 jam pelaku bisa kami amankan," kata Tony.
Saat itu pelaku ditangkap di dalam bus jurusan Palabuhanratu - Bogor di wilayah Parungkuda saat berusaha melarikan diri.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan, di TKP setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti dua pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban.
"Pisau ada dua, jadi kami temukan di TKP satu dimana korban terjatuh dan satu lagi di kamar mandi. Jadi pengakuan tersangka karena pisau yang satu ini jatuh, dia kembali lagi ke dapur mengambil pisau, itu pengakuan tersangka, dua-duanya (pisau) ada di lokasi, jadi bukan bawaan pelaku, tapi ada di lokasi TKP," kata Ali Jupri.
Tak hanya dua pisau, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepatu milik pelaku, karpet dan barang bukti lainnya.
Kronologi
AKP Ali Jupri mengatakan, pelaku dengan korban kenal sudah sekitar satu bulan, awalnya pelaku kenal korban di salon di Banten tempat pelaku bekerja.
Pada Jumat (3/5/2024) lalu, pelaku menghubungi korban untuk mencari pekerjaan.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Pria di Citepus Sukabumi, Pelaku Sempat Kabur Naik Bus
Pelaku pun datang ke Palabuhanratu dari Banten dengan bekal uang Rp 100 ribu yang dikirim oleh korban.
Korban saat itu dijemput oleh pelaku di Terminal Palabuhanratu Jumat sore, korban pun sempat mengajak pelaku makan sebelum akhirnya membawa pelaku ke rumah majikannya.
| Sempat Tertutup Longsor, Jalan Provinsi Sukabumi–Sagaranten Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan |
|
|---|
| Gempa M2,8 Guncang Kabupaten Sukabumi Jabar Pada Selasa Sore, Ini Info Dari BMKG |
|
|---|
| Kecelakaan Motor vs Truk Terjadi di Karangtengah Sukabumi, 2 Remaja Tewas |
|
|---|
| Rumah Warga di Simpenan Sukabumi Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta |
|
|---|
| Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid Jampangkulon Sukabumi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kapolres-Sukabumi-AKBP-Tony-Prasetyo-kedua-dari-kanan-Kasatreskrim-Polres-Sukabumit.jpg)