Pilkada Majalengka 2024

Ini Persyaratan Lengkap Calon Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama (kanan).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, mengatakan, perekrutan PPK se-Kabupaten Majalengka tersebut dibuka hingga 29 April 2024.

Baca juga: KPU Majalengka Buka Pendaftaran PPK untuk Pilbup Majalengka dan Pilgub Jabar, Ini Tanggalnya!

Adapun persyaratan untuk mendaftar anggota PPK, di antaranya, warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

"Persyaratan lainnya adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun," kata Teguh Fajar Putra Utama saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (24/4/2024).

Ia mengatakan, para pendaftar juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Para pendaftar juga harus melampirkan sejumlah dokumen, yakni surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, fotokopi KTP elektronik, dan fotokopi ijazah terakhir, 

Termasuk surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tak hanya itu, surat tersebut juga memuat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pilkada minimal lima tahun terakhir, tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas, dan lainnya.

Persyaratan lainnya berupa surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, maupun klinik yang terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Selain itu, daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar, dan lainnya.

"Seluruh dokumen persyaratan perekrutan PPK tersebut diunggah ke laman http://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisiknya dikirimkan ke KPU Kabupaten Majalengka," ujar Teguh Fajar Putra Utama.

Baca juga: Respons Sekda Eman Suherman Soal Masuk Radar Partai Golkar Untuk Pilbup Majalengka 2024

Berita Terkini