Laporan Jurnalis TribunPriangan.vom, Aldi M Perdana
TRIBUNCIREBON.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Fakta-fakta baru kasus tewasnya Rafi yang ditemukan di semak belukar pinggiran jalan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (29/2/204) lalu, lambat laun mulai terungkap oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengungkap, bahwa Rafi diketahui dianiaya oleh 2 orang temannya yang berinisial MI dan KK.
“Jadi, pelaku yang berinisial KK punya teman dekat perempuan (red: pacar), kemudian si pelaku merasa sakit hati lantaran pacarnya sering didekati korban untuk dijual (red: sebagai pekerja seks komersial) di Kota Tasikmalaya,” ucapnya kepada TribunPriangan.com pada Jumat (8/3/2024).
Oleh sebab itu, KK yang diketahui masih berusia di bawah umur menceritakan hal tersebut kepada temannya yang bernama MI.
“MI dan KK ini sejatinya sahabat. Jadi, secara pribadi, MI sendiri tidak ada dendam apapun terhadap korban yang bernama Rafi itu,” jelas Ridwan.
Terdorong rasa solidaritas kepada teman, MI dan KK bersekongkol untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di tempat sepi.
Menurut pengakuan para tersangka, peristiwa tersebut terjadi setelah mereka mengonsumsi minuman beralkohol.
“Setelah itu, mereka bertiga pergi menggunakan 1 sepeda motor. Tersangka MI diketahui yang mengemudikan motor tersebut di depan, kemudian terjadi cekcok antara kedua tersangka dengan korban di atas motor tersebut,” lengkap Ridwan.
Akibatnya, mereka bertiga sempat mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Raya Tasikmalaya-Pangandaran, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Melalui proses penyelidikan, diperoleh fakta bahwa telah terjadinya kekerasan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas itu,” lengkap Ridwan.
Ridwan juga menambahkan, bahwa MI dan KK ini sama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan batu kepada bagian kepala korban.
“Sehingga menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal sehingga menyebabkan kematian,” jelasnya.
Akibatnya, MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Untuk tersangka KK, mengingat dia masih di bawah umur, maka kami menggunakan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya. (*)