Pemilu 2024

Perolehan Real Count Pilpres 2024 Resmi dari KPU: Prabowo-Gibran Tertinggi, Raih 56,11 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perolehan Real Count Pilpres 2024 Resmi dari KPU: Prabowo-Gibran Memimpin, Raih 56,11 Persen

TRIBUNCIREBON.COM - Inilah hasil perhitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (15/2/20224).

Berdasarkan pantauan Tribuncirebon.com dari pemilu2024.kpu.go.id sebanyak 337.602 suara masuk dari 823.236 TPS atau 41.01 persen.

Dari hasil real count sementara KPU, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.

Ya, Prabowo-Gibran sementara memimpin dengan angka yang cukup jauh.

Adapun nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua.

Selanjunta, paslon nomor urut 3 diraih oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan ketiga.

Lantas bagaimana hasil suara sementara KPU selengkapnya? Berikut hasilnya:

Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, mengumumkan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendampingnya, Minggu (22/10/2023) malam. (Youtube Kompas TV)

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Perolehan suara: 5.459.425 (24,55 persen)

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Perolehan suara: 12.476.925 (56,11 persen)

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Perolehan suara: 4.300.835 (19,34 persen)

Baca juga: Perolehan Suara Calon Anggota DPD RI Dapil Jatim, Hasil Hitung KPU, 3 Orang Bisa Saling Salip

Pengumuman KPU

Perolehan Real Count Pilpres 2024 Resmi dari KPU: Prabowo-Gibran Memimpin, Raih 56,11 Persen

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

 

Berita Terkini