Kasus Narkoba

Pengakuan IRT di Bandung yang Edarkan Sabu Demi Hidupi 5 Anaknya, Dapat Rp 100 Ribu per 1 Gram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Seorang ibu rumah tangga berinisial AAS (31), kini sudah tidak bisa lagi mengurus kelima anaknya karena harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Situ Gunting, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung setelah mengedarkan sabu di wilayah Melong, Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi pada 4 Januari 2024.

Dengan memakai baju tahanan, penutup wajah, dan kedua tangannya diborgol, AAS hanya tertunduk lesu saat mengakui perbuatanya yang telah mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.

Baca juga: Suami Nganggur, Seorang IRT Nekat Edarkan Sabu di Cimahi Demi Penuhi Kebutuhan 5 Anaknya

"Saya baru Januari ini (mengedarkan sabu), di kasih sama orang dalam Lapas dan dijanjikan dapat Rp 100 ribu per satu gram," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).

Ia mengatakan, selama ini baru bisa menjual sabu yang ukuran L seberat 0,5 gram, tetapi sampai saat ini belum mendapat keuntungan dari hasil mengedarkan barang haram tersebut.

"Baru sekali terjual, tapi itu juga belum dibayar katanya mau dicicil. Jadi sekarang saya sangat menyesal," kata AAS.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, penangkapan ibu rumah tangga tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan peredaran sabu di wilayah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

"Kami berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga muda yang bekerja sebagai kurir (sabu) untuk menghidupi keluarganya," ujarnya.

Baca juga: Buruh Pabrik Ditangkap Polisi Akibat Kedapatan Hendak Edarkan 25 Kg Ganja di Bandung Raya

Ibu rumah tangga tersebut terpaksa mengedarkan sabu agar bisa memenuhi kebutuhan anak-anaknya karena selama ini AAS dan suaminya tidak memiliki pekerjaaan, sehingga mencari jalan pintas menjadi pengedar sabu.

"Ibu rumah tangga ini memiliki lima orang anak, lalu dia jadi kurir karena dia dan suaminya pengangguran," kata Tanwin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu rumah tangga itu mendapat sabu dari seorang pria berinisial RY yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron dan pelaku ini dijanjikan akan mendapatkan keuntungan.

"Untuk barang bukti yang kami amankan sebanyak 20 gram sabu siap edar. Pekerjaan itu dilakukan demi bisa membiayai anak-anaknya yang berjumlah lima orang," ucapnya.

Berita Terkini