Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dalam semangat Natal yang penuh harapan, Lapas Kelas I Cirebon mengajukan 22 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus.
Dalam pemberian remisi itu yang digelar di lapas setempat, kegiatan dihadiri langsung oleh Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham RI Dahana Putra, Direktur Instrumen HAM Kemenkumham RI, dan Kadiv Yankum Kemenkumham Kanwil Jabar.
Yan Rusmanto, Kepala Lapas Kelas I Cirebon mengatakan, bahwa dari total 29 narapidana beragama Kristen dan Katolik, 22 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal 2023.
Pengajuan remisi mencakup berbagai jangka waktu, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif.
"22 narapidana ini telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat," ujar Yan Rusmanto saat diwawancarai pada Senin (25/12/2023).
Menegaskan kriteria, Yan menyatakan, narapidana yang berhak menerima remisi Natal telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
Selain itu dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas I Cirebon.
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, dua di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Kasus yang mendapatkan remisi melibatkan 14 kasus narkotika dan sisanya tindak pidana umum (Pidum).
"Remisi ini diberikan dengan harapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat melakukan perubahan positif dan menghindari perulangan kesalahan selama dan setelah menjalani pidana," ucapnya.