Warga Cirebon Meninggal Tertabrak Kereta Api, PT KAI Tekankan Kepatuhan Terhadap Aturan Keselamatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengevakuasi jenazah S, korban tertabrak kereta api di Jalur Waruduwur–Cirebon Prujakan di wilayah Daop 3 Cirebon, tepatnya di KM 216+5/6, Kamis (21/12/2023)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tragedi menimpa warga berinisial S saat Kereta Api Sembrani (KA 61) melaju dari Surabaya Pasarturi ke Gambir.


Insiden itu terjadi di Jalur Waruduwur–Cirebon Prujakan di wilayah Daop 3 Cirebon, tepatnya di KM 216+5/6.


Pukul 13.45 WIB, KA 61 melintas dengan sayangnya S tertabrak.


Meski saat itu, masinis sudah memberikan peringatan dengan semboyan 35.

Baca juga: Ibu dan 2 Anaknya di Bandung Barat Tewas Tertabrak KA Feeder Kereta Cepat, Sudah Dimakamkan


"Kejadian tragis ini tak terhindarkan," ujar Rochmad Makin Zainul selaku Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, pada Kamis (21/12/2023).


Petugas segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima informasi.


Korban saat itu ditemukan di KM 216+5/6, jalur Waruduwur–Cirebon Prujakan dan sayangnya dinyatakan meninggal dunia.


Zainul memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, selain melanggar aturan juga membahayakan keselamatan.


"Kepatuhan terhadap aturan keselamatan sangat penting," ucapnya.

Baca juga: DETIK-detik Mobil Berisi 6 Orang Ada Anak-anak Tertabrak KA Feeder Whoosh, Terseret Hingga 500 Meter


Saat ini, korban yang berasal dari Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu sedang ditangani oleh pihak berwajib sebelum dievakuasi ke RSD Gunung Jati Cirebon.


Sejalan dengan hal itu, PT KAI Daop 3 Cirebon memberi pesan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan di sekitar jalur kereta api.

Berita Terkini