Viral
Daftar 3 Polisi Kota Bandung Dipecat Tidak Hormat: Terlibat Kasus Narkoba, 7 Tahun Tidak Bertugas
Upacara PTHD tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak tiga anggota polisi di Kota Bandung dipecat tidak hormat lantaran 7 tahun tidak pernah menjalankan tugas.
Hal ini terungkap ketika Polresta Bandung menggelar Upcacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTHD) pada Senin (4/12/2023).
Upacara PTHD tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Adapun ketiga polisi tersebut ialah Briptu AH anggota Polresta Bandung, Briptu RM anggota Polsek Cimenyan, Brigadir RK Polsek Pangalengan.
"Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, Briptu RM terlibat narkoba, Brigadir RK narkoba dan Briptu AH itu disersi," ujarnya
Pemecatan ketiga polisi tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham, bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat," terangnya.
Kedua anggota polisi yang terlibat kasus narkoba tersebut, kata Kusworo, sudah divonis pidana sebagai pengedar.
Sementara Briptu AH itu merupakan anggota yang disersi, setelah 7 tahun tak berdinas di kepolisian.
"Dengan ancaman hukuman vonis hukumannya lima tahun. Satu lagi disersi udah tujuh tahun kabur dari Polri," bebernya.
Kusworo menambahkan, apa yang dilakukannya merupakan bentuk keseriusan lembaga Polri dalam menegakan kedisiplinan anggotanya.
"Kalau dia ringan, bisa dia teguran lisan, atau teguran tertulis, atau diberikan kurungan penempatan khusus. Tapi jika melakukan pelanggarannya sudah berulang-ulang, dan sudah mencoreng nama baik Polri, dan bisa takutnya menular virus negatifnya ke yang lain. Maka kita pecat, kita PTDH pensiun dengan tidak hormat," tambahnya.
Tidak hanya memberhentikan tiga anggotanya, dalam upacara tersebut, Kusworo memberikan 18 penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi.
"Organisasi yang baik adalah organisasi yang melihat dan menyikapi anggota yang baik dan kurang baik. Yang baik diberi penghargaan, agar memotivasi yang lainnya agar semuanya jadi baik. Sedangkan yang kurang baik diberikan punisment sesuai dengan bobot pelanggarannya yang telah disidangkan," jelasnya.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Aipda AL 10 Kali Tiduri Istri Prajurit TNI, Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Terpisah, Kapolres Aceh Utara AKBP Rizal Faizal memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat untuk dua polisi di Mapolres Aceh Utara, Kamis (2/9/2021).
Dua Bocah Viral di Gowa yang Pungut Makanan Sisa HUT Kemerdekaan RI Dapat Bantuan dari Kapolres |
![]() |
---|
Viral Spanduk 'Selamat Datang di Desa Maling' Dipasang Warga di Pamekasan, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Kirim Hadiah ke Bocah yang Tampil Cosplay jadi Presiden saat 17-an |
![]() |
---|
Sosok Rafael, Bocah Viral yang Cosplay jadi Presiden Prabowo saat 17-an Dapat Hadiah dari RI1 |
![]() |
---|
Sosok Karisto Gideon, Anggota Paskibraka Nyaris Pingsan saat Upacara Kemerdekaan, Viral di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.