Minibus Tertabrak KA di Cirebon

BREAKING NEWS: Kereta Api Tabrak Minibus Berpenumpang 6 Orang di Cirebon, Begini Nasibnya

Penulis: Eki Yulianto
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret sebuah minibus berwarna silver yang tertabrak kereta api Bangunkarta jurusan Pasar Senen-Jombang di jalur perlintasan yang masuk Desa Cisaat, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Senin (23/10/2023) sore.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sebuah mobil minibus yang mengangkut enam orang penumpang tertabrak kereta api di perlintasan sebidang tak dijaga yang masuk Desa Cisaat, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Senin (23/10/2023) sore.

Informasi yang diterima Tribuncirebon.com ( TribunBreakingNews), beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Baca juga: Heboh Pria di Bandung Coba Akhiri Hidup dari Atas Trase Kereta Cepat Whoosh, Sudah Mau Lompat, Tapi

Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 15.49 WIB.

Di mana minibus berplat polisi nopol E 1320 MJ itu tertabrak kereta Bangunkarta jurusan Pasar Senen-Jombang (Pse-Jg).

"Pada pukul 15.49 wib terima informasi dari ASP KA 124 (Bangunkarta) Relasi Pse-Jg tertemper mobil di KM 244+1 petak jalan Sindanglaut-Ciledug jalur hulu (jalur hulu-hilir preipal)," ujar Ayep melalui keterangan resminya yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (23/10/2023).

Mengetahui adanya insiden itu, kata Ayep, kereta Bangunkarta sempat berhenti luar biasa di Stasiun Ciledug.

Hal itu guna pengecekan kondisi lokomotif dan rangkaian kereta.

"Sekitar pukul 16.04 WIB kereta kembali diberangkatkan atau terlambat sekitar 9 menit dari jadwal awal," ucapnya.

Baca juga: Buntut Pria Hendak Akhiri Hidup di Jalur Kereta Cepat Whoosh di Bandung, Dua Keberangkatan Tertahan

Beruntung, kata dia, peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa.

Sebanyak 6 penumpang yang ada di minibus berwarna silver tersebut dinyatakan selamat.

"Kondisi mobil ringsek atau rusak, Alhamdulillah 6 penumpang selamat," jelas dia.

Lebih lanjut, Ayep mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda stop dan tengok kiri-kanan.

"Apabila yakin tidak ada kereta api yang melintas di kedua jalur rel, baru bisa melintas di perlintasan tersebut."

"Alat utama keselamatan di perlintasan sebidang adalah rambu-rambu lalu lintas," katanya. (*)

Baca juga: Hendak Menyebrang, 2 Siswi SMP Tertabrak Kereta Api di Langensari Banjar, Satu Tewas di TKP

 

Berita Terkini