TRIBUNCIREBON.COM - Perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan segera resmi dibuka Pemerintah pada 17 September 2023 mendatang.
Dikabarkan akan ada sebanyak 572.299 yang siap ditandingkan untuk para peserta yang akan mengikuti seleksi nasional tersebut.
Dari ribuan formasi tersebut akan terbagi ke 596 instansi dengan perincian 72 kementerian dan lembaga (K/L), 33 formasi untuk pemerintah provinsi, serta 401 lainnya untuk pemerintah kota dan kabupaten.
Lantas instansi mana saja yang telah mengumumkan formasi kebutuhan pada seleksi CPNS tahun ini?
Baca juga: SYARAT Daftar Seleksi CPNS 2023 Kejaksaan, Berikut Jumlah Formasi untuk CPNS dan PPPK
9 Instansi Umumkan kebutuhan CPNS dan PPPK 2023
Berikut ini daftar 9 Instansi yang telah resmi umumkan kebutuhan CPNS dan PPPK 2023, terhitung Kamis (31/8/2023) :
1. Formasi CPNS Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) sendiri mendapat jatah formasi sebanayak 1.669 posisi pada perekrutan CPNS tahun ini.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan keputusan penetapan kebutuhan formasi ASN.
Dimana hal tersebut terlampir dalam surat XXXV Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023.
“Itu (Surat keputusan) bukan dari Mahkamah Agung. Tapi data itu, 1.669 jabatan memang untuk Mahkamah Agung. Surat keputusannya dari Menteri PAN-RB itu,” jelas Sobandi dikutip dari arsip Kompas.com pada Jumat (25/8/2023) lalu.
Adapun perincian yang telah diajukan meliputi :
Ahli pertama-Pranata Peradilan: 25 formasi
Kleker-Analis Perkara Peradilan: 1.644 formasi.
2. Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI
Selanjutnya ada Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) yang juga telah memngumumkan formasi kebutuhan pada seleksi CPNS 2023.
Kabar ini disebarluaskan melalui akun resmi Biro kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan adanya rekrutmen di Kejaksaan RI tersebut.
Pada tahun ini, Kejaksaan Agung membuka lowongan CPNS sebanyak 7.846 formasi dan PPPK sebanyak 249 formasi.
“Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan,” terang Ketut dilansir dari Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).
Beberapa lowongan formasi yang dibuka yakni: Jaksa Pengelola perkara Petugas barang bukti Penjaga tahanan.
3. Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham
Selain MA dan Kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Hal itu terungkap melalui akun media sosial X, @cpnskumham.
"Pantau laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan sosial media resmi kami untuk informasi penerimaan #CASNKemenkumham2023," tulis dalam unggahan tersebut.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengonfirmasi kebenaran terkait info tersebut, dikutip Kompas.com, Minggu (27/8/2023).
Tahun ini, Kemenkumham membuka lowongan sebanyak 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK.
Kendati demikian, belum ada persyaratan mengenai formasi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenkumham.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023: Daftar Tanggal Lengkap, Dokumen hingga Syaratnya, Catat Sekarang!
4. Formasi PPPK DIY Tahun 2023
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Amin Purwani mengatakan bahwa pihaknya hanya membuka lowongan PPPK pada seleksi CASN 2023.
“CPNS tidak ada formasi. PPPK semua,” kata Amin dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/8/2023).
Ia merinci formasi PPPK tersebut antara lain:
PPPK Guru: 826 formasi
PPPK Tenaga Kesehatan: 106 formasi
PPPK Tenaga Teknis: 110 formasi.
5. Formasi PPPK Pemkot Blitar
Senada, pemerintah kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur juga hanya membuka lowongan PPPK pada CASN 2023.
“Benar. Dari formasi yang kita ajukan ke Kementerian PAN-RB, kita dapat persetujuan sebanyak 327 formasi dan seluruhnya untuk pegawai PPPK,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar Kusno dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Adapun rincian formasi PPPK Pemkot Jawa Timur 2023:
PPPK Guru: 144 formasi
PPPK Tenaga Kesehatan: 123 formasi
PPPK Tenaga Teknis: 60 formasi.
6. Formasi PPPK Pemkab Blitar
Selain DIY dan Pemkot Blitar, Pemkab Blitar juga hanya membuka formasi PPPK 2023 pada rekrutmen CASN kali ini.
"Jadi Kabupaten Blitar hanya menerima formasi PPPK. CPNS enggak ada,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar Budi Hartawan dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/8/2023).
Berikut rincian formasinya:
PPPK Guru: 1.421
formasi PPPK Tenaga Kesehatan: 323
formasi PPPK Tenaga Teknis: 371 formasi.
7. Formasi PPPK Pemkot Bima
Pada CASN tahun ini, Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) juga hanya membuka lowongan untuk PPPK.
"Jatah yang kita dapat sesuai dengan usulan yang disampaikan sebelumnya, yakni 641 formasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Abdul Wahid dikutip dari Kompas.com (11/8/2023).
Berikut rincian formasi PPPK yang dibutuhkan oleh Pemkot Bima pada CASN 2023:
PPPK Guru: 308 formasi
PPPK Tenaga Kesehatan: 202 formasi
PPPK Tenaga Teknis: 131 formasi.
8. Formasi PPPK Pemkab Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara, Aceh tidak membuka CPNS melainkan hanya PPPK pada tahun ini.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023), Pemkab Aceh Utara membuka lowongan PPPK sebanyak 330 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara Syarifuddin menyebutkan, kali ini guru, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi yang diterima menjadi PPPK di kabupaten tersebut.
9. Formasi PPPK Pemkot Lhokseumawe
Sama seperti pemerintah daerah lainnya, Pemkot Lhokseumawe hanya membuka lowongan PPPK sebanyak 231 formasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe M Irsadi.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023), berikut rincian formasi PPPK 2023 di Pemkot Lhokseumawe:
PPPK Guru: 152 formasi
PPPK Tenaga Kesehatan: 79 formasi.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
Berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar.
Cara Pendaftaran Akun SSCASN 2023
1. Buka Portal SSCN
Mulailah dengan membuka portal SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ akun untuk mendaftar.
2. Buat Akun SSCN
- Masukkan NIK dan NIK KK.
- Isi Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
- Ikuti petunjuk untuk memasukkan kode captcha.
3. Verifikasi Akun
- Isi alamat email yang valid.
- Pilih pertanyaan pengaman dan buat password akun.
- Unggah pas foto dengan latar belakang merah.
4. Unduh Kartu Informasi Akun
- Verifikasi data yang telah diisi.
- Unduh kartu informasi akun ke perangkat Anda.
5. Login dan Swafoto (Selfie)
- Gunakan NIK sebagai username dan password yang telah dibuat.
- Unggah swafoto dengan memegang kartu informasi akun dan KTP.
6. Cara Daftar Instansi dan Formasi CPNS 2023
- Temukan periode pendaftaran dan persyaratan instansi yang diminati.
- Pastikan memahami formasi dan jabatan yang sesuai.
- Pastikan memahami formasi dan jabatan yang sesuai.
- Pilih instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan.
- Unggah dokumen dan cek resume.
- Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2023.
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
- Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024.
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 1 s.d. 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 6 s.d. 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 21 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 November s.d. 4 Desember 2023
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah : 8 s.d. 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK : 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.