Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menanggapi soal batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang saat sedang hangat diperbincangkan.
Ditemui di Pondok Pesantren (Ponpes) Kempek Cirebon, Mahmud meminta agar semua pihak menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Baca juga: Saat Dialog Kebangsaan di Bandung, Anies Baswedan Bicara soal Pertumbuhan Ekonomi
Yang mana sampai saat ini, wacana itu masih disidangkan.
"Kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konsitusi, masih disidangkan," ujar Mahfud kepada awak media, Sabtu (5/8/2023).
Ia juga menyebut, semua keputusan sepenuhnya wewenang MK.
Yang jelas, mewakili pemerintah pusat, pihaknya akan mengikuti apapun keputusannya nanti.
"Pemerintah akan mengikuti dengan seksama apapun keputusannya nanti, karena begitu lah menurut konsitusi kita."
"Kalau ada konflik penafsiran terhadap konstitusi yang dituangkan dalam undang-undang itu diselesaikan oleh MK," ucapnya.
Meski waktu pemutusan itu dianggap mepet, Mahfud yakin, MK bisa memberi keputusan yang terbaik.
"Ya MK sudah tahu, mau dua bulan, mau berapa gitu," jelas dia.
Kunjungannya ke Ponpes Kempek Kabupaten Cirebon sendiri, Mahfud dijadikan sebagai pemateri dalam acara dialog kebangsaan yang digelar di Gedung Aula Ponpes setempat.
Mahfud disambut baik oleh Kiai Muh Musthofa Aqiel Siroj, selaku Pimpinan Ponpes Kempek Cirebon.
Sekadar informasi, ;atas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikabarkan, DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.
Ungkapan itu diterangkan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.