Panji Gumilang Jadi Tersangka

Respons MUI Jabar Setelah Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, KH Rafani Achyar

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar), mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, AS Panji Gumilang sebagai tersangka.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi akhir dari polemik yang membuat gaduh masyarakat.

"Pertama kami bersyukur, karena itu yang kami harapkan diawal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar," ujar Rafani Akhyar, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, dalam perkara ini MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.

"Bagi kami bersyukur walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum," katanya.

Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama, setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkini