Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Selain aset usaha milik Al Zaytun, Pemkab Indramayu juga akan melakukan inventarisir terhadap kepemilikan tanah milik ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.
Semua aset milik Panji Gumilang itu akan dikuliti oleh pemerintah daerah.
Dari data yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Al Zaytun memiliki kepemilikan tanah seluas 1.200 hektare.
Baca juga: Deretan Aset Usaha Milik Al Zaytun Indramayu, Ada 5 Usaha Punya Izin, Dua Usaha Lainnya Disegel
Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali mengatakan, akan tetapi pihaknya tetap akan melakukan inventarisir lebih lanjut untuk memastikan berapa hektare tanah yang dimiliki Al Zaytun.
"Kita akan cek semuanya, termasuk soal kepemilikan tanah," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/7/2023).
Di sisi lain, Ahmad Syadali mengakui, Al Zaytun menjadi salah satu lembaga yang taat membayar pajak.
Dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) Al Zaytun rutin membayar pajak ke pemerintah sebesar Rp 299 juta per tahun.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun, Ridwan Kamil Dapat Dukungan MUI Jawa Barat
Meski menjadi salah satu yang taat pajak, tidak menutup tindakan pemerintah yang akan inventarisir aset milik Panji Gumilang.
Ahmad Syadali mengatakan, hal ini dilakukan demi kepentingan pajak dan perizinan dari semua aset Al Zaytun.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah semua aset yang dimiliki Al Zaytun itu semuanya dibayarkan pajak atau ada aset yang tidak dibayarkan pajaknya.
"Konon katanya punya 1.200 hektare, tapi apakah betul segitu dan apakah semua asetnya sudah dibayar pajak atau belum," ujarnya.