Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sejumlah aset usaha milik Al Zaytun diinterventarisir pemerintah daerah.
Bupati Indramayu, Nina Agustina bahkan memerintahkan timnya secepat mungkin melakukan interventarisir tersebut.
Baca juga: Al Zaytun Punya Hotel Megah Didalam Areal Ponpes, Pemkab Indramayu Akan Cek Perizinannya
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali mengatakan, dari gurita aset usaha milik Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang itu diketahui yang sudah memiliki izin ada sebanyak 5 usaha.
Di antaranya adalah izin perihal Masjid Rahmatan Lil Alamin, usaha air minum Al Zaytun, usaha ternak sapi Al Zaytun.
"Kemarin yang kita inventarisir itu ada 5 usaha, di antaranya tiga usaha itu," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/7/2023).
Ahmad Syadali menyampaikan, usaha lainnya seperti Galangan Kapal di Jalur Pantura Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu diketahui tidak berizin.
Termasuk usaha penggergajian kayu yang berada di samping Galangan Kapal, izinnya tidak sesuai peruntukan.
Dua aset Panji Gumilang itu sekarang disegel dan dilakukan penutupan paksa hingga perizinannya ditempuh.
Sedangkan untuk keberadaan hotel megah yang berada di dalam Ponpes, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Hotel yang dikabarkan setara hotel bintang tiga itu diketahui bernama Wisma Tamu Al-Islah Mahad Al Zaytun.
"Untuk hotel kita belum tahun tapi nanti akan kita cek. Memang hotel ini dibangunnya sudah lama," ucap dia.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun, Ridwan Kamil Dapat Dukungan MUI Jawa Barat