PPDB

UPDATE Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2 SMA/SMK: Syarat, Tata Cara dan Ketentuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon saat melaksanakan sidak proses PPDB di SMAN 1 Palimanan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rabu (7/6/2023).

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini informasi mengenai syarat, cara dan ketentuan daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2 untuk SMA/SMK.

Usai melihat hasil seleksi pengumuman PPDB Jabar Tahap 2, tentu langkah selanjutnya, peserta didik diharuskan untuk melakukan daftar ulang.

Daftar ulang ini tentunya diperuntukan bagi siswa/siswi yang lolos seleksi PPDB Tahap 2.

Daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2 jenjang SMA dan SMK dibuka pada hari ini, 11 Juli 2023, hingga 12 Juli 2023.

Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2

Baca juga: CEK Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2023 Pukul 14.00 WIB, Siswa yang Curang Bisa Ketahuan

- Cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online

- Cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman

- Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

- Dokumen persyaratan asli:

a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah (fotocopy legalisir dan menunjukkan aslinya)

b. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (fotocopy dan menunjukkan aslinya)

c. Kartu Keluarga, minimal diterbitkan satu tahun sebelum mendaftar PPDB (fotocopy dan menunjukkan aslinya)

d. KTP orang tua/wali (fotocopy).

Baca juga: Simak Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2 Hari Ini, Klik Link ppdb.jabarprov.go.id, Pantau dari HP

Persyaratan Khusus

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur - afirmasi/KETM)

Halaman
12

Berita Terkini