Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tukang batagor cabul di Kabupaten Indramayu terancam tua di penjara.
Atas perbuatannya, NRT (41) warga Kecamatan Gantar itu diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS Ada Predator Berkedok Tukang Batagor di Indramayu, Mengaku Cabuli 10 Anak Dibawah Umur
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka diancam Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka juga disangkakan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Aksi Bejat Tukang Batagor yang Cabuli 10 Anak di Indramayu Terbongkar, Korban Ketakutan
AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, tersangka memiliki ketertarikan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Setiap ada anak perempuan yang jajan batagor atau mie telur jualannya, NRT mengaku tak kuat menahan hawa nafsu.
Ia pun melampiaskan aksi bejat tersebut di dekat gerobak jualannya ketika anak-anak sedang makan jajanan batagor.
Aksi pelaku pun terbongkar saat NRT kembali melakukan tindakan bejat itu di wilayah Desa/Kecamatan Haurgeulis pada Sabtu (8/7/2023) kemarin.
Adapun menurut pengakuannya, tersangka sudah melakukan aksi pencabulan terhadap 10 anak.
Lokasi pencabulan itu pun berbeda-beda. Ada beberapa tempat, menyesuaikan dengan rute tersangka berjualan batagor.
"Perbuatan tersebut, sudah dilakukan tersangka sejak sekira tahun 2020 atau sejak tersangka berjualan mie telur dan batagor keliling," ujar dia.
Baca juga: Cabuli 10 Anak Dibawah Umur, Tukang Batagor Keliling Ngaku Tak Tahan Setiap Ada Anak Perempuan Jajan