Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi, untuk menyikapi dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu.
Dari pertemuan itu, kata dia, MUI bersama Pemrov Jabar, Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi, sepakat bakal segera membentuk tim khusus (Timsus).
Baca juga: Sebut Al Zaytun Sebarkan Aliran Sesat, Sekretaris MUI Jabar Minta Gubernur Tegur Panji Gumilang
"Jadi, kemarin belum ada seminggu, kita ini kan ada rapat gabungan di Jabar, gabungan dari Kodam, Polda, Pemda, dari MUI dan Kemenag. Nah, itu simpulannya mau membentuk tim khusus," ujar Rafani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, MUI pusat pun membuat tim khusus sendiri untuk menindaklanjuti soal banyaknya kontroversi dari Ponpes Al-Zaytun.
"Kemudian di pusat ternyata juga membentuk tim gitu, jadi kalau ada yang demo sekarang, ada tuntutan segera (mengusut), itu tepat menurut saya," katanya.
Rafani belum menyebutkan sudah sejauh mana pembentukan timsus tersebut. Namun, berdasarkan pengamatan pribadinya, kontroversi di Al-Zaytun sudah mengarah pada kesesatan.
"Kalau terkait dengan kriteria kesesatan sudah banyak yang menyimpang lah sebetulnya," katanya.
Rafani berharap, polemik di pondok pesantren Indramayu dapat segera berkahir dan Panji Gumilang selaku pimpinan pondok berhenti memberikan keterangan yang kontroversial.
"Jadi pandangannya, kami juga Jabar ingin segera selesai ini kasus Al-Zaytun jangan terus-terusan Panji Gumilang itu menyampaikan pernyataan yang kontroversial," katanya.
Baca juga: 5 Tuntutan Pendemo Al Zaytun Indramayu, Massa Dihadang Tak Bisa Dekati Gerbang Ponpes
Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu menggugat berencana melakukan aksi unjuk rasa.
Rencana aksi tersebut sempat ramai di media sosial dan akan menurunkan sebanyak 3.000 orang.
Adapun tuntutan masa aksi diantaranya:
1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag;
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan;
3. Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah;
4. Hentikan pembuatan dermaga khusus Al-Zaytun;
5. Al-Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar;