PPDB

BESOK PPDB 2023, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Tingkat SMA/SMK Jalur Prestasi Nilai Rapor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebentar Lagi PPDB Jabar 2023 Dibuka, Ini 3 Jalur Pendaftaran SMA/SMK/SLB

TRIBUNCIREBON.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Jawa Barat tingkat SMA/SMK jalur prestasi akan dibuka mulai Selasa (6/6/2023).

Jalur prestasi ini terbagi menjadi dua kategori yaitu nilai rapor dan kejuaraan.

Keduanya sama-sama dilaksanakan pada Tahap 1 PPDB 2023 Jawa Barat.

Terdapat total 25 persen kuota jalur prestasi bagi penerimaan SMA dan 65 persen bagi penerimaan SMK.

Adapun pemeringkatan nilai rapor ditentukan berdasarkan akumulasi nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 semua mata pelajaran.

Sementara pemberian nilai pada piagam kejuaraan yaitu 100 persen atau skor piagam (30 persen) ditambah kompetensi (70 persen).

Selain itu, usia juga menentukan jika ada nilai yang sama pada batas kuota.

Baca juga: H-1 PPDB 2023: Simak Jalur, Persyaratan hingga Kuota untuk Tingkat SMA/SMK/SLB Tahun Ini

Dokumen Persyaratan

Jadwal PPDB Jabar 2023 SMA/SMK/SLB Dibuka Mulai 6 Juni 2023 (ig)

Berikut adalah dokumen persyaratan untuk mendaftar PPDB 2023 jalur prestasi:

• Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah

• Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

• Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

• KTP

• Buku rapor (semester 1 sampai 5)

• Surat tanggung jawab mutlak orang tua

• Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur kejuaraan), maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.

Sebagai catatan, semua hasil scan dokumen persyaratan di atas harus diunggah pada situs PPDB.

Baca juga: Klik Link Ini untuk Pendaftaran PPDB 2023 Lengkap dengan Jalur hingga Tahapan PPDB SMA/SMK

Jadwal PPDB 2023 Jawa Barat Tingkat SMA

Berikut jadwal PPDB 2023 Jawa Barat:

Tahap 1: 6-10 Juni 2023

• Jalur afirmasi

• Jalur perpindahan tugas

• Jalur prestasi dengan nilai rapor dan kejuaraan

Tahap 2: 26-28 Juni dan 30 Juni 2023

• Jalur zonasi

Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos pada Tahap 1, maka bisa kembali mendaftar di Tahap 2 (kecuali afirmasi KETM).

Kemudian jika diterima di Tahap 1 namun peserta tidak mengambilnya, maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima.

Apabila peserta tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.

Berita Terkini