Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Seorang sopir angkot pelaku persetubuhan dan penyekapan terhadap siswi SMK di Kabupaten Cianjur ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapkan kasus tersebut berawal adanya laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya.
"Diketahui korban itu merupakan FR dan masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai siswi SMK kelas 10. Atas laporan itu kita melalukan penyelidikan," kata dia pada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Akhirnya SSA pelaku yang berstatus sebagai sopir angkot tersebut lanjut dia, berhasil diciduk Jajaran Satreskrim Polres Cianjur dikediamanya
"Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban diamankan petugas. Sesuai dengan pengakuan pelaku tindak persetubuhan tersebut dilakukan disebuah kamar kos di Gang Bakri, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur," katanya.
Selain itu Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan korban, tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu berawal ketika teman korban mengajak untuk bermain.
"Usai pulang sekolah korban diajak temannya main ke suatu tempat dan bertemu dengan pelaku. Saat itu korban diajak temannya untuk meminum minuman keras. Dalam keadaan mabuk korban pun dibawa ke rumah pelaku," katanya.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya korban sempat dibawa menarik penumpang. Usai itu pelaku membawa korban kesebuah kamar kos dan melancarkan aksinya.
"Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undan RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun, atau denda Rp 5 milliar," katanya.
Aszhari menambahkan, kejadian tersebur korban mengalami trauma, namun korban sudah mulai membaik dan tengah dilakulan pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Cianjur.