TRIBUNCIREBON.COM - Hakim Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis kepada AGH (15), terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora (17).
Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap mantan siswi salah satu SMA swasta di Jakarta Selatan tersebut.
AGH dinyatakan bersalah terkait kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy, terhadap David Ozora, mantan kekasih AGH.
AGH, terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora divonis hukuman 3 tahun 6 bulan.
AGH terbukti membiarkan adanya penganiayaan dan memberikan akses Mario Dandy bertemu dengan David Ozora yang berbuntut pada penganiayaan.
Alasan Ketua Majelis Hakim tidak percaya bahwa AGH dipaksa David, karena AGH tidak menunjukkan trauma atas paksaan itu.
Baca juga: TEGA, AG Anteng Bakar Rokok saat David Dianiaya Mario, Tidak Melerai Malah Cuek Berdiri
Reaksi Ayah David saat AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jonathan Latumahina seolah memberikan reaksi atas vonis 3,5 tahun yang diberikan hakim pada mantan kekasih David Ozora, AGH.
Reaksi ini terpantaun dari unggahan Twitter petinggi GP Ansor tersebut, Senin sore (10/4/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AGH dengan hukuman penjara 4 tahun.
Lantas seperti apa reaksi Jonathan Latumahina atas putusan ini, ayah David Ozora puas?
Jonathan menyebutkan tinggal menunggu vonis kedua tersangka lagi yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
"One down, two more to go (satu turun, dua lagi)," tulisnya.
AGH divoinis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu." ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.
Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Jaksa menuntut AG hukuman kurungan selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama mantan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Sebelumnya AGH ditetapkan sebagai pelaku anak setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.
AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.
Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.