Trifting Jadi Tren di Indonesia Tapi Ternyata Itu Dilarang, Ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulkifli Hasan setelah menghadiri pelantikan pengurus SAPMA Pemuda Pancasila wilayah Jawa Barat, di Soreang, Minggu (12/3/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Trifting kini menjadi tren di Indonesia, penjual atau pembeli barang bekas impor bermerek, semakin banyak di Indonesia.


Bisnis barang-barang bekas import terbilang menjanjikan, sebab banyak peminatnya. Barang-barang bekas tersebut, harganya jauh murah dari harga barunya.


Bahkan barang-barang seperti baju atau sepatu bekas, jika membeli baru bisa sampai jutaan rupiah bahkan belasan juta.

Tapi, jika membeli pakaian bekas import tersebut, harganya bisa ratusan ribu dengan kondisi barang layak pakai. 


Maka tak heran banyak peminatnya. Para penjual biasanya menjajakan barang bekas impor tersebut, secara langsung atau secara daring.


Namun dibalik hal itu, penjualan pakaian bekas khususnya impor ternyata dilarang.


"Kalau ada penjuak pakaian bekas itu, ya, apalagi impor kita larang, gak boleh. Silahkan saja kalau ada kami sita, kami basmi," ujar Zulkifli Hasan, setelah menghadiri pelantikan pengurus SAPMA Pemuda Pancasila wilayah Jawa Barat, di Soreang, Minggu (12/3/2023).

Zulkifli Hasan setelah menghadiri pelantikan pengurus SAPMA Pemuda Pancasila wilayah Jawa Barat, di Soreang, Minggu (12/3/2023). (Tribun Jabar/Lutfi)


Zulkifli mengatakan, namun memang untuk itu terdapat kesulitan, pintu masuknya barang bekas ke Indonesia banyak sekali.


"Tidak hanya di Jawa, ada di Sumatera, ada di Sulawesi,.oleh karena itu, kita mesti kerjasama dengan seluruh masyarakat. Kalau ada informasi kami beritahu, agar kami sita dan kami musnahkan," kata Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas ini.


Zulhas mengatakan, dilarangnya hal itu karena menghancurkan ekonomi  dalam negeri.


"Kedua bawa penyakit, banyak jamurnya yang bekas-bekas itu, sudah berjamur itu bisa menimbulkan penyakit, jadi sangat merugikan harus disita dan di musnahkan," ujar dia.


Tentu ditegaskan Zulhas, hal tersebut, jelas ada aturannya, tidak diperbolehkan dan dilarang.

Untuk memberantasnya, kata Zulhas, harus menggandeng pihak keamanan.


"Kami sudah bentuk Satgas juga. Tapi tentu, informasi dari masyarakat, itu yang paling penting," ucapnya.

Berita Terkini