TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Polisi menemukan fakta-fakta baru terkait penganiayaan David (17) oleh Mario Dandy Satrio (20).
Imbasnya, penyidik Polda Polda Metro Jaya menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satrio.
AG kini berstatus sebagai pelaku.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.
Ia mengatakan, penyidik telah menaikkan status AG.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujar Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," tambahnya.
Hal ini, kata dia, ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini, serta fakta hukum baru yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.
"Kami menemukan fakta-fakta baru, chat WA, video di hp serta cctv di seputar TKP," katanya.
"Sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui AG memang berada di TKP saat penganiayaan terhadap David.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan," ucap Hengki.
"Karena di sini sekali lagi, secara formil terhadap anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda," ujarnya.
Baca juga: Sang Ayah Ungkap Kondisi David, Sebut Akan Ada yang Bayar Siksaan hingga Kutip Lirik Lagu Iwan Fals
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.