Kasus Penganiyaan

Update Kondisi Anak GP Ansor: Lima Hari Dirawat, David Belum Sadar Terbaring di ICU RS Mayapada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Kondisi Anak GP Ansor: David Belum Sadar Terbaring di ICU RS Mayapada

TRIBUNCIREBON.COM - Anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, David (17) sampai saat ini belum sadarkan diri.

Hampir 5 hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit, David belum sadar.

Diketahui, David dianiaya oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.

Berdasarkan penturan Ketua LBH Ansor DKI Jakarta, Syamsil Maarief mengungkapkan David saat ini masih dirawat di ruang ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

"Informasi terakhir, semalam korban masih di ruang ICU. Masih belum sadarkan diri," kata Syamsul.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjenguk langsung David di RS Mayapada untuk melihat kondisi korban.

"Malam ini kami datang ke RS Mayapada di Kuningan, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan untuk menjenguk saudara D korban kasus kekerasan terhadap anak yang sedang kami sidik di Polres Metro Jaksel,"kata Ade Ary dalam video di akun Instagramnya.

Baca juga: Sosok Jonathan Latumahina, Ayah David, Anggota Tim Cyber GP Ansor Tegas Tolak Jalur Damai

"Saat ini korban sedang ditangani oleh petugas media di rumah sakit ini. Kami tidak bisa masuk ke dalam, hanya di depan pintu ruang ICU," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary turut menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa yang dialami oleh David. Ia pun berharap agar David bisa segera pulih kembali.

"Sekali lagi kami menghaturkan prihatin dan berempati terhadap apa yang dialami oleh korban, semoga beliau segera sembuh. Penanganan oleh tim medis terus dilakukan dan didampingi juga oleh keluarga korban," tuturnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

Baca juga: SOSOK Rafael Alun Trisambodo, Ayah MDS yang Dicopot Sri Mulyani, Siap Diperiksa Harta Kekayaannya

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Baca juga: Inisial A, Gadis 15 Tahun Pacar Mario Provokator Penganiayaan David, Anak GP Ansor

INI Aktor Baru Penganiayaan Anak GP Ansor Dicap Provokator dan Perekam Video Penganiayaan

Kepolisian kini sudah menetapkan aktor baru penganiayaan anak GP Ansor.

Aktor baru yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian ialah berinisial SLRPL.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SRPL merupakan rekan Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan penganiaya dari David.

Ade mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL saat penganiayaan oleh Mario terhadap David dilakukan.

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).

Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.

Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Siapa Agnes yang Trending di Twitter? Perempuan yang Ada di TKP Penganiyaan Anak GP Ansor

Video Penganiayaan Viral

Video penganiayaan oleh Mario terhadap David viral di jagat media sosial.

Berdasarkan video berdurasi 54 detik tersebut, sosok yang diduga Mario menganiaya korban diduga adalah David.

Korban yang sudah terkapar di sebuah jalan gang terus dianiaya oleh Mario.

Bahkan Mario sempat menginjak batang leher serta menendang kepala korban sebelah kanan.

Setelah itu, pemukulan di area kepala korban juga kembali dilakukan oleh Mario.

Kemudian, sembari menganiaya, terdengar suara diduga Mario menantang David yaitu tidak takut untuk dilaporkan.

"Gak takut gua sama orang mati, lapor ya lapor, a****g!" ucap orang diduga Mario tersebut.

Lalu pada akhir video, terdengar pula seseorang yang diduga warga sekitar berteriak agar para pelaku menghentikan penganiayaan terhadap David.

Menanggapi video tersebut, LBH Ansor akan menindak perekam dan penyebarnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir di akun Instagram resmi, @lbh.ansor.

Abdul menilai tindakan merekam dan menyebarkan penganiayaan tersebut adalah perbuatan keji dan bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat serta dapat diancam pidana.

"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," ujar Abdul.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak agar menghentikan penyebaran video penganiayaan tersebut demi menghormati korban yang tengah dirawat di rumah sakit.

Tak hanya itu, ia juga meminta anggota Ansor dan Banser untuk tidak terpancing atas penyebaran video tersebut.

Hal itu lantaran LBH Ansor telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwenang terkait penganiayaan terhadap David.

Berita Terkini